BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejalan
dengan pergeseran paradigma
PUSKESMAS WAY LAGA sebagai layanan publik dan layanan pasar, maka Puskesmas harus dikelola secara entepreneur
bukan secara birokratik lagi. Untuk
itu Puskesmas perlu melakukan
perubahan mendasar sehingga lebih
mandiri dan mampu
berkembang menjadi lembaga
yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan (customer satisfaction).
Adanya
reformasi pengelolaan keuangan
Negara dengan terbitnya Undang-Undang Nomor
1 tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, memberikan angin
segar bagi Puskesmas untuk
pengelolaan yang lebih
baik ke depan. Di
dalam pasal 68
dan 69 undang-undang
tersebut, diatur suatu koridor
baru dalam pengelolaan
keuangan negara yaitu
Badan Layanan Umum atau
disingkat BLU. Sebagai
aturan pelaksanaannya, terbitlah Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BLU/BLUD dibentuk untuk
meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan
bangsa. UU Nomor
1 tahun 2004
mengelompokkan Puskesmas sebagai Badan
Layanan Umum Daerah
(BLUD), yaitu suatu
instansi di lingkungan pemerintah
daerah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau
jasa yang dijual
tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas. Puskesmas Way Laga telah
menjadi BLUD, sehingga Puskesmas Way
Laga telah
menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan BLUD (PPK-BLUD)
yaitu pola pengelolaan
keuangan yang memberikan
fleksibilitas berupa
keleluasaan untuk menerapkan
praktek-praktek bisnis yang
sehat untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam
rangka memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan
bangsa, sebagai pengecualian dari
ketentuan pengelolaan keuangan
daerah pada umumnya. Puskesmas telah menerapkan PPK-BLUD dapat lebih leluasa menentukan
keputusan-keputusan strategis dengan
memperhatikan dan menjalankan praktik bisnis
yang sehat, dikelola
oleh orang-orang yang
profesional sehingga
diharapkan Puskesmas mampu bertahan
bahkan bersaing dan/atau mandiri
dengan tetap sinergi
dengan program-program pelayanan kesehatan yang ditetapkan
pemerintah.
Untuk
dapat menerapkan status PPK-BLUD
bertahap menjadi penuh maka Puskesmas Way Laga mengajukan kembali persyaratan
administrasi yang harus dipenuhi
oleh Puskesmas sesuai
dengan Permendagri No 61 tahun 2007 Pasal 11 adalah dapat menyajikan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Pernyataan kesanggupan
untuk meningkatkan kinerja
pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
2. Pola Tata Kelola;
3. RBA Tahun 2014
4. Laporan Keuangan Tahun
2013
5. Standar Pelayanan Minimum (SPM); dan
6. Laporan audit Keuangan
tahun 2013 .
Alur pikir
terintegrasi persyaratan administrasi
diatas dapat digambarkan dalam
format Grand Design BLUD sebagai
berikut:
Penjelasan dari gambar alur pikir
grand design BLUD di
atas adalah sebagai berikut :
a. Penyusunan
RSB harus sejalan
dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD). Dalam
hal ini program-program untuk urusan
wajib bidang kesehatan
yang disajikan dalam
RSB harus selaras dengan program-program yang
dituangkan dalam RPJMD.
b. Target pencapaian
RSB Puskesmas harus sejalan dengan rencana
pencapaian SPM Puskesmas baik
dalam penyediaan sumberdaya,
jenis dan jumlah layanan
maupun mutu layanan
yang hendak dicapai
dalam kerangka waktu 5
tahun. Pola pembiayaan
jangka menengah meliputi belanja modal
terkait dengan penyediaan
aset Puskesmas untuk memenuhi Standar Minimum
Aset Pelayanan dan
belanja barang dan
jasa terkait dengan biaya
per unit layanan
dikalikan jumlah kunjungan pasien.
Di samping itu juga
harus memperhatikan biaya
per unit (unit
cost) layanan dan tarip
layanan dalam rangka
membuat prognosa pendapatan
dan beban lima tahun kedepan.
c. Penyusunan
Rencana Bisnis dan
Anggaran (RBA) Puskesmas harus
sejalan dengan RSB dan
Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD). RBA selanjutnya menjadi
bagian dari RAPBD
untuk dibahas dengan
Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi APBD.
d. Berdasarkan penetapan
APBD, disusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai
dasar penarikan dana
yang bersumber dari
APBD, sekaligus sebagai lampiran kontrak kinerja antara Kepala
Puskesmas
dengan Kepala Daerah selaku
pemilik.
e. Informasi
realisasi keuangan Puskesmas diproses
melalui Sistem Akuntansi Keuangan sedangkan
informasi kinerja diadministrasikan melalui
Sistem Pengumpulan Data Kinerja
untuk menghasilkan output
berupa laporan keuangan dan
laporan kinerja.
f. Sistem
Akuntansi Keuangan harus
didukung oleh subsistem-subsistem antara lain billing system,
inventory system, manajemen
aset, dan Sistim Informasi
Manajemen Medical Record.
g. Seluruh
proses pengelolaan keuangan
Puskesmas sebagai BLUD
dikelola berdasarkan Pola Tata
Kelola yang baik
dengan berlandaskan prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, Fairness (TARIF).
PUSKESMAS WAY LAGA sebagai
Puskesmas yang mempunyai tugas dalam melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna
dan berhasil guna dengan mengutamakan
Upaya Kesehatan Wajib, Upaya
Kesehatan Pengembangan, dan penunjang yang harus
menerapkan azas penyelenggaraan Puskesmas secara terpadu yaitu azas
pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan dan rujukan. Oleh karena pelayanan kesehatan sangat terkait dengan hubungan antar
manusia, maka pelayanan di PUSKESMAS WAY LAGA
harus senantiasa berorientasi
pada kepuasan pelanggan. Oleh karena itu PUSKESMAS
WAY LAGA dituntut untuk dapat menerapkan praktik-praktik
bisnis yang sehat yang senantiasa memperhatikan mutu sumberdaya manusianya (brainware),
sarana-prasarana (hardware), prosedur
kerja (software), net-working dan sistem informasi (infoware)
dan perangkat hatinya (heartware). Pedoman Tata Kelola ini diperlukan sebagai acuan bagi
organ-organ Puskesmas
dalam berinteraksi
dan menjalankan peran sebagai penyedia jasa layanan publik yang diharapkan
dapat meningkatkan nilai (value) serta citra Puskesmas dalam jangka panjang.
B. Pengertian
Pola Tata Kelola
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pola
Tata Kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD.
Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan,
BLUD beroperasi berdasarkan Pola Tata Kelola atau peraturan internal, yang
memuat antara lain:
a. Struktur organisasi; menggambarkan
posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang dalam
organisasi.
b. Prosedur kerja; menggambarkan
hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi.
c.
Pengelompokan fungsi yang logis; menggambarkan pembagian yang jelas dan
rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan
prinsip pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian
organisasi.
d. Pengelolaan sumber daya manusia; merupakan
pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang
berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk
mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif. Meliputi
penerimaan pegawai, penempatan, sistem renumerasi, jenjang karir, pembinaan
termasuk sistem reward dan punishment, serta pemutusan hubungan kerja.
C. Prinsip-Prinsip Tata Kelola
Prinsip-prinsip tata kelola BLUD sebagaimana disebutkan dalam pasal 31 ayat
(2) dan pasal 33 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 terdiri dari :
Transparansi, merupakan azas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus
informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan.
Akuntabilitas, merupakan kejelasan fungsi, struktur,
sistem yang dipercayakan pada BLUD agar pengelolaannya dapat
dipertanggungjawabkan.
Responsibilitas, merupakan kesesuaian atau kepatuhan
dalam pengelolaan organisasi terhadap prinsip bisnis yang sehat serta
perundang-undangan.
Independensi, merupakan kemandirian pengelolaan
organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau
tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan prinsip bisnis yang sehat.
D. Tujuan Penerapan Pola Tata
Kelola
Pola Tata Kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas bertujuan untuk :
a. Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara menerapkan prinsip
keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya dan bertanggung jawab.
b. Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan
peningkatan kemandirian organ puskesmas.
c. Mendorong agar organ puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi
dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial puskesmas terhadap stakeholder.
d. Meningkatkan kontribusi puskesmas dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan di dalam dan di luar gedung.
e. Menjaga Pelayanan Kesehatan dapat terselenggaranya dengan berdasarkan
standar pelayanan
E. Sumber Referensi Pola Tata Kelola
Sumber referensi untuk menyusun Pola Tata Kelola Puskesmas antara lain adalah :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah.
d. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. KEP-117/M-MBU/2002
tentang Penerapan Praktik-Praktik Good Corporate Governance (GCG) di
Lingkungan BUMN.
e. Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/M.PAN/1/2007 Tanggal 25 Januari
2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
f. Peraturan Wali Kota Bandar
Lampung Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah ( PPK – BLUD ) Unit Pelaksanaan Teknis Puskesmas Pada Dinas
Kesehatan Kota Bandar lampung.
g Peraturan walikota Bandar Lampung
nomor 28A Tahun 2012 tentang tarif Pelayanan Kesehatan dan sistem Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK – BLUD ) Unit Pelaksanaan Teknis
Puskesmas Pada Dinas Kesehatan Kota Bandar lampung.
h. Praktik-praktik terbaik (best practices) penerapan
etika bisnis dalam dunia usaha.
F. Perubahan Pola Tata Kelola
Pola Tata Kelola puskesmas ini akan direvisi apabila terjadi
perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pola tata
kelola puskesmas sebagaimana disebutkan di atas dan
kebutuhan internal puskesmas, serta disesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organ puskesmas serta perubahan lingkungan.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PUSKESMAS WAY LAGA adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Bandar
Lampung yang bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan serta berperan
dalam menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat
kesehatan yang optimal.
Dengan demikian PUSKESMAS WAY LAGA merupakan salah satu Puskesmas yang
berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat
pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta pusat pelayanan kesehatan strata
pertama.
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, PUSKESMAS WAY LAGA mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan rencana kerja dan anggaran RKA dan dokumen
pelaksanaan anggaran DPA Puskesmas
b.
Pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran Puskesmas
c.
Pelaksanaan standar dan prosedur pelayanan kesehatan
d.
Penyusunan rencana strategis Puskesmas
e.
Penyelenggaraan pelayanan medis umum, kesehatan gigi dan mulut.
f.
Penyelenggaraan asuhan keperawatan.
g.
Penyelenggaraan pelayanan
penunjang medis terbatas
h.
Penyelenggaraan pelayanan keluarga berencana dan
imunisasi
i.
Penyelenggaraan
pelayanan ambulance rujukan
j.
Penyelenggaraan pelayanan gadar bencana
k.
Penyelenggaraan konsultasi kesehatan
perorangan dan rujukan
l.
Penyelengaraan pencatatan medis
m.
Penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan peralatan
kedokteran, peralatan keperawatan, peralatan perkantoran dan peralatan
kesehatan lainnya.
n.
Penyelenggaraan peningkatan dan penjaminan mutu pelayanan
o.
Penyelenggaraan keamanan dan keselamatan pasien
p.
Pelaksanaan koordinasi pelayanan kesehatan masyarakat
q.
Penanganan pengelolaan limbah medis
r.
Pengelolaan teknologi informasi Puskesmas
s.
Pelaksanaan promosi dan publikasi kegiatan pelayanan
Puskesmas
t.
Pemberdayaan Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan
Kelurahan
u.
Pengelolaan kepegawaian keuangan dan barang
v.
Pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan
w.
Penyelenggaraan bimbingan praktik kerja lapangan untuk
institusi yang telah ditentukan oleh Dinas kesehatan
x.
Penyusunan bahan pelaporan Dinas kesehatan yang terkait
dengan tugas dan fungsi Puskesmas.
y.
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi Puskesmas
1. DPRD Kota Bandar Lampung
Adalah
organ yang memegang
kekuasaan dalam menetapkan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah, menetapkan persetujuan
bersama dengan Walikota terhadap
anggaran Puskesmas melalui Raperda APBD, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda
tentang APBD dan
menyetujui pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran Puskesmas
melalui Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Disamping
itu DPRD Kota Bandar Lampung juga memiliki wewenang untuk:
1.1 Menyetujui
pemindahtanganan tanah dan/atau
bangunan milik Puskesmas.
1.2 Menyetujui pemindahtanganan barang
milik Puskesmas Kota Bandar Lampung selain tanah
dan/atau bangunan .
2.
Walikota Bandar Lampung
Adalah organ
yang mewakili Pemerintah
Kota Bandar Lampung selaku pemilik Puskesmas, Walikota
memiliki kewajiban, hak dan wewenang sebagai berikut :
2.1 Selaku pemilik berkewajiban
untuk melakukan pembinaan
teknis kepada BLUD melalui Sekretaris
Daerah dan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung serta pembinaan keuangan
BLUD melalui Dinas Pendapatan, Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah.
2.2 Selaku
Pemilik berkewajiban untuk
menjaga tujuan pendirian
Puskesmas tetap
terlaksana dan memberikan
manfaat yang semaksimal mungkin bagi
negara dan daerah
untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan rakyat.
2.3 Selaku pemilik
harus memiliki mekanisme
pengangkatan dan pemberhentian Dewan
Pengawas dan Pejabat
Pengelola BLUD.
2.4 Selaku
pemilik harus memiliki
mekanisme penilaian kinerja Puskesmas dan
penilaian kinerja Dewan Pengawas dan Pejabat
Pengelola
2.5 Selaku
pemilik harus memiliki
mekanisme untuk mengesahkan
RSB, RBA dan Laporan Pertanggungjawaban Tahunan, dengan tepat
waktu.
2.6 Selaku
pemilik harus memiliki
mekanisme baku dan
transparan menyangkut pemberian persetujuan atas semua kegiatan Puskesmas
yang memerlukan persetujuan Walikota .
2.7 Selaku pemilik pada dasarnya mempunyai hak-hak sebagai
berikut:
2.7.1 Hak untuk
melaksanakan segala wewenang
yang tidak diserahkan kepada
Dewan Pengawas dan/atau
Pejabat Pengelola.
2.7.2 Hak
untuk memperoleh informasi material
mengenai Puskesmas secara tepat waktu dan teratur.
2.8 Selaku pemilik mempunyai wewenang sebagai berikut:
2.8.1 Membentuk
Dewan Pengawas pada Puskesmas sesuai ketentuan yang berlaku.
2.8.2 Mengangkat dan
memberhentikan Pejabat Pengelola
dan Pejabat Struktural.
2. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung
Kepala Dinas Kesehatan Kota
Bandar Lampung selaku Dewan Pengawas Adalah organ BLUD PUSKESMAS WAY LAGA yang
bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola,
serta memberi saran dan masukan kepada Wali kota menyangkut pengolaan dan
pengurusan puskesmas oleh Pejabat Pengelola.
Pembentukan Dewan Pengawas oleh
Walikota dilakukan sesuai kebutuhan dan atau ketentuan-ketentuan
perundangan-undangan yang berlaku. Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada
Walikota dan melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala paling sedikit satu
kali dalam satu semester dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Dalam menajalankan tugasnya, dewan pengawas memiliki kewajiban sebagai
berikut :
a. Memeberikan pendapat dan saran kepada Walikota mengenai
rencana strategis bisnis (RSB) rencana bisnis dan anggaran ( RBA) yang
diusulkan oleh Pejabat Pengelola.
b. Mengikuti perkembangan kegiatan BLUD, memberikan pendapat
dan saran kepada Walikota mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi
pengurusan BLUD
c. Melaporkan kepada Walikota bila terjadi gejala menurunnya
kinerja BLUD.
d. Memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLUD dalam
melaksanakan kepengurusan BLUD.
e. Melaporkan
kinerja Puskesmas kepada Walikota
f. Memonitor
tinjak lanjut hasil evalusi dan penilaian kinerja.
Dalam menjalankan tugasnya, dewan
pengawas memilki kewenangan sebagai berikut :
a. Melihat
buku buku, surat
serta dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluaan verivikasi dan memeriksa
kekayaan Puskesmas.
b. Meminta
penjelasan dari Pejabat Pengelola
atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut kepengurusan
Puskesmas.
c. Meminta
Pejabat Pengelola
atau pejabat lainnya mengahadiri rapat dewan pengawas.
d. Memberikan
persetujuan atau bantuan kepada Pejabat
Pengelola dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Dalam menjalankan tugasnya dewan
pengawas memiliki hak – hak sebagai berikut :
a. Memperoleh
akses atas informasi tentang Puskesmas secara tepat waktu dan lengkap.
b. Memperoleh
imbalan jasa bulanan berupa honorarium yang besarnya ditetapkan dengan
peraturan Walikota.
c. Memilki
sekretaris dewan pengawas yang dapat menjalankan fungsi kesekretariatan secara
memadai apabila diperlukan.
Semua biaya yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan tugas dewan pengawas dibebankan kepada Puskesmas dan secara
jelas dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Puskesmas.
3.
Struktur Organisasi PPK-BLUD
Struktur Organisasi Puskesmas Way Laga setelah penerapan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) ditetapkan berdasarkan SK Walikota Bandar Lampung No.586/IV-41/HK/2012
tertanggal 16 Juli 2012 tentang pemberlakuan Pola Pengelolaan pada Dinas
Kesehatan Kota Bandar Lampung sebagai Layanan Umum Daerah.
Pembentukan dan Susunan Organisasi PUSKESMAS WAY LAGA sebagai berikut :
a. Pejabat Pengelola Puskesmas
b. Pejabat Keuangan
1. Umum dan Kepegawaian,
2. Inventaris Barang
3. Keuangan
c. Pejabat Teknis
1. Upaya Kesehatan wajib, terdiri dari
:
1.1. Program Promosi Kesehatan.
1.2. Program Kesehatan Lingkungan.
1.3. Program Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
( KIA-KB ).
1.4. Program Gizi.
1.5. Program Pemberantasan Penyakit Menular ( P2M).
1.6. Pengobatan.
2. Upaya Kesehatan Pengembangan, terdiri
dari :
2.1. Program Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS ).
2.2. Program Kesehatan Olahraga.
2.3. Program Kesehatan Kerja
2.4. Program Kesehatan Gigi dan Mulut.
2.5. Program Kesehatan Mata.
2.6. Program Kehehatan Usia Lanjut ( Usila ).
2.7. Program Kesehatan Jiwa.
2.8. Perawatan Kesehatan Masyarakat.
2.9. Pengawasan Pengobatan Tradisional.
3.
Upaya Kesehatan Penunjang, terdiri
dari :
3.1. Laboratorium.
3.2. Pencatatan & Pelaporan ( SP2TP ).
3.3. Farmasi.
d. Puskesmas Pembantu ( PUSTU ).
1. Puskesmas Pembantu Pidada.
2. Puskesmas Pembantu Way Gubak.
Bagan struktur organisasi PUSKESMAS WAY LAGA ( lihat di lampiran)
4. Uraian Tugas
4.1 Pejabat Pengelola Puskesmas
Pimpinan BLUD (Puskesmas RBI) adalah seorang Pejabat Pengelola Puskesmas. Pejabat Pengelola adalah pimpinan tertinggi sebagai penanggung jawab umum operasional dan
keuangan puskesmas yang bertanggungjawab kepada Walikota
Bandar Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar
Lampung.
Pejabat Pengelola memiliki tugas dan
kewajiban sebagai berikut :
a. Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi
penyelenggaraan kegiatan BLUD.
b. Menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) BLUD.
c. Menyiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan.
d. Mengusulkan calon pengelola keuangan dan pelaksana teknis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar
Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Menetapkan pengelola lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pengelola yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
f. Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional dan keuangan BLUD kepada Walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
4.2. Pejabat Keuangan
Kepala Sub Bagian Tata Usaha bertindak sebagai Koordinator Keuangan, Inventaris dan Kepegawaian yang
bertanggungjawab kepada pimpinan BLUD (Kepala UPT) dan berfungsi sebagai
penanggung jawab keuangan Puskesmas yang memiliki tugas
dan kewajiban sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan
penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
b. Menyiapkan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) BLUD.
c. Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLUD.
d. Menyelenggarakan sistem informasi manajemen
keuangan.
e. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
f.
Memberikan pelayanan administrasi kepada semua unsur yang
ada di lingkungan BLUD.
g. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan organisasi perencanaan,
tata usaha umum dan kepegawaian, serta keuangan.
h. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai dengan
bidangnya,
i. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan
BLUD (Pejabat Pengelola
Puskesmas).
.
4.3 Pejabat Teknis
Pejabat Teknis pada Puskesmas merupakan
Upaya Pelayanan Kesehatan yang terdiri dari :
a.
Upaya Kesehatan Wajib
Terdiri dari 6 Program Kesehatan yang wajib
dijalankan oleh Puskesmas terdiri dari: Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, KIA - KB,
Gizi, P2M dan Pengobatan.
Penanggung jawab pelaksanaan masing – masing
program diatas adalah seorang koordinator, adapun tugas pokoknya adalah sebagai
berikut :.
1. Koordinator Pomosi Kesehatan ( Promkes )
- Menggerakkan dan membimbing masyarakat dalam
wilayah kerja puskesmas.
2. Koordinator Kesehatan Lingjkungan ( Kesling )
- Mengkoordinir dan menyelenggarakan
pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan sesuai standar yang telah ditentukan.
3. Koordinator KIA – KB
- Menyelenggarakan pelayanan KIA dan KB di
puskesmas.
4. Koordinator Gizi
- Mengamati
keadaan gizi masyarakat dan mengupayakan perbaikan gizi masyarakat.
5. Koordinator Pembrantasan Penyakit Menular ( P2M )
- Membantu pimpinan
melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular langsung ( TBC ) dan
bersumber binatang ( Malaria dan DHF ).
6. Koordinator Pengobatan
- Mengkoordinir penyelenggaraan, pemeriksaan
dan pengobatan rawat jalan.
Untuk
melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan di puskesmas dibentuk satuan
pelaksana pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dan ketersediaan sumber daya;
1.
Untuk
mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pelayanan pada satuan pelayanan
kesehatan ditetapkan satu orang koordinator pelayanan.
2.
Koordinator
sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pengelola PUSKESMAS WAY LAGA
3.
Koordinator
sebagaimana dimaksud berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat
Pengelola PUSKESMAS WAY LAGA dan bukan jabatan struktural
4.
Koordinator
pelayanan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
1.
Mengkoordinasikan
penyusunan bahan rencana kerja dan
anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran DPA puskesmas
2.
Memonitor, mengendalikan dan
mengevaluasi pelaksanaan standar dan prosedur pelayanan kesehatan
3.
Mengkoordinasikan
dan mengendalikan kegiatan pelayanan pada satuan pelaksana pelayanan kesehatan
4.
Melaksanakan
penanganan keluhan pelanggan pelayanan kesehatan
5.
Mengkoordinasikan
dan mengendalikan kegiatan pelayanan di puskesmas pembantu
6.
Melakukan
koordinasi kesehatan masyarakan dengan unit terkait
7.
Menyelenggarakan
bimbingan praktik kerja lapangan untuk institusi yang telah ditetapkan dinas
kesehatan
8.
Mengkoordinasikan
laporan puskesmas induk dan satuan pelaksana pelayanan kesehatan
9.
Melaporkan pelaksanaan tugas
koordinator pelayanan
Satuan
pelaksana pelayanan kesehatan
sebagaimana di maksud adalah
·
Satuan pelaksana pelayanan medis
umum
·
Satuan
pelaksana pelayanan kesehatan gigi dan mulut
·
Satuan
pelaksana pelayanan kesehatan ibu dan anak dan
·
Satuan
pelaksana pelayanan gadar dan bencana
b. Upaya Kesehatan Pengembangan
Terdiri dari 9
Program Kesehatan yang masing – masing programnya di laksanakan oleh seorang
koordinator yang memiliki tugas pokok sebagai berikut :
1.
Koordinator
Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS )
-
Membina dan mengawasi upaya kesehatan sekolah
yang ada di wilayah kerja puskesmas.
2.
Koordinator
Kesehatan Olahraga
-
Membina dan mengawasi upaya kesehatan yang
berhubungan dengan kegiatan olahraga.
3.
Koordinator
Kesehatan Kerja
-
Membina kesehatan, keselamatan pekerja, serta
lingkungan tempat kerja yang sehat.
4.
Koordinator
Kesehatan Gigi & Mulut
-
Menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan
pencegahan penyakit gigi dan mulut dalam wilayah kerja puskesmas.
5.
Koordinator
Kesehatan Mata
-
Membantu pimpinan dalam upaya pelayanan
kesehatan mata di wilayah kerja puskesmas.
6. Koordinator Kesehatan Usia Lanjut ( Usila )
- Melaksanakan kegiatan pembinaan, perawatan, pemeriksaan penyuluhan
kesehatan kepada penduduk usia lanjut di wilayah kerja puskesmas.
7.
Koordinator Perawatan
Kesehatan Masyarakat (Perkesmas)
-
Membantu
pimpinan dalam membina kegiatan perawatan kesehatan masyarakat di luar gedung
puskesmas.
8.
Koordinator
Kesehatan Tradisional
-
Membina dan mengawasi pelayanan kesehatan dan
pengobatan tradisional yang ada di wilayah kerja puskesmas.
c. Upaya Kesehatan Penunjang
Terdiri dari 3 program yang juga masing – masing
dikoordinir oleh koordinator dengan tugas pokok sebagai berikut :
1.
Koordinator
Laboratorium
-
Mengkoordinir pemeriksaan laboratorium dan
penyediaan reagensia yang diperlukan oleh puskesmas.
2.
Koordinator
Pencatatan dan Pelaporan ( SP2TP)
-
Menyiapkan laporan, perencanaan, monitoring
dan evaluasi kegiatan puskesmas serta membantu pimpinan dalam proses menajemen
yang ada di puskesmas.
3.
Koordinator
Farmasi
-
Mengkoordinir penyelenggaraan Apotek
puskesmas, termasuk administrasi obat – obtan serta penyimpannya.
d. Puskesmas Pembantu
Tenaga Puskesmas Pembantu terdiri dari bidan dan perawat kesehatan yang dalam kesehariannya
memiliki tugas pokok sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan sebagian kegiatan pokok
Puskesmas sesuai dengan kompetensi tenaga dan peralatan yang dimiliki.
2. Menyusun
dan mengajukan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan
anggaran (DPA) Puskesmas Pembantu sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran
(RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Puskesmas Induk.
3. Sebagai unsur penunjang kegiatan Puskesmas dalam
mendekatkan dan meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan dasar kepada
masyarakat di wilayah kerja puskesmas.
4. Merujuk penderita / klien sesuai dengan kebutuhan
kepada dokter Puskesmas, dokter rumah sakit terdekat yang diperkirakan
mempunyai kemampuan mengatasi kasusnya.
5. Membina dan memberikan bimbingan teknis kepada
posyandu serta kegiatan peran serta masyarakat di wilayah kerjanya.
6. Melaporkan adanya kejadian luar biasa dalam waktu
24 jam kepada Pejabat Pengelola Puskesmas untuk diteruskan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kota.
7. Menghimpun catatan/ register kegiatan ( Pelaporan
) untuk disampaikan kepada Pejabat pengelola Puskesmas sebagai atasan langsung.
BAB III
PROSEDUR KERJA
Prosedur kerja setiap proses pengelolaan manajerial dan pelayanan telah
didokumentasikan dalam Standard Operating Procedure (SOP). SOP merupakan
acuan bagi seluruh insan PUSKESMAS WAY LAGA dalam melaksanakan pekerjaan. Acuan pelaksanaan pekerjaan merupakan bagian
vital dalam pengelolaan PUSKESMAS WAY LAGA dan diharapkan merupakan suatu standar baku dalam proses bisnis puskesmas sehingga pelayanan kepada seluruh
pengguna dapat mencapai standar yang diinginkan.
SOP PUSKESMAS WAY LAGA dalam rangka
memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik pelayanan manajemen, pelayanan
medis, maupun pelayanan non medis telah ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Puskesmas.
SOP ini telah didokumentasikan, disosialisasikan, dan diimplementasikan di
setiap instalasi dan unit kerja lainnya. Dengan adanya SOP ini diharapkan
pelaksanaan atau proses kinerja dan layanan pada setiap unit kerja dapat
dilaksanakan dengan baik sesuai dengan manual mutu. Dengan prosedur kerja ini
pula dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil kinerja dari
setiap proses kinerja.
SOP yang telah ditetapkan, secara ringkas uraiannya adalah sbb:
A.
Pelayanan Manajemen
1.
Prosedur Pelayanan Umum dan Kepegawaian
Adalah dokumen yang
berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses
penyelenggaraan administrasi perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan,
waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan dan aktor yang berperan dalam
kegiatan. Sebagai suatu aturan, regulasi, dan kebijakan yang secara terus
menerus menjamin perilaku yang benar bagi seluruh pegawai instansi pemerintah
maka SOP sangat tepat diterapkan pada aktivitas administrasi perkantoran yang
relatif bersifat rutin, berulang serta menghendaki adanya keputusan yang terprogram
guna melayani pelanggannya.
2.
Prosedur Pelayanan Keuangan
a. Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi Pendapatan BLUD Puskesmas.
b. Prosedur
Penatausahaan keuangan Akuntansi Belanja
BLUD Puskesmas bersumber dari :
1) Jasa Layanan
2) Hibah
3) Hasil kerjasama sama dengan lain
4) APBD
5) APBN
6) Lain-lain pendapatan BLUD yang sah
3. Prosedur
Perencanaan SDM, Peralatan,dan Sarana Kesehatan Lainnya
a. Perencanaan SDM Kesehatan
b. Perencanaan Peralatan Kesehatan
c. Perencanaan Sarana Kesehatan Lainnya
B.
Pelayanan Medis
1.
Pelayanan Rawat Jalan
a. Poliklinik
Poliklinik Rawat
Jalan terdiri dari Klinik Umum,Klinik Gigi ,KIA
Prosedur rawat jalan pada poliklinik menguraikan
langkah-langkah pemberian pelayanan kepada pasien rawat jalan mulai dari pemilahan
kelompok pasien, pendaftaran dan pembayaran jasa layanan, dan pemberian layanan
kesehatan pada masing-masing poli, serta tindakan lanjutan yang diperlukan oleh
pasien.
Prosedur rawat jalan melalui Poliklinik selengkapnya
dapat dilihat pada SOP.
b.
Unit Gawat Darurat
PUSKESMAS WAY LAGA belum memiliki ruang khusus unit
gawat darurat,Tetapi Puskesmas Way laga memiliki Ruang Tindakan Medik untuk
mengatasi tindakan kegawat daruratan Pelayanan Primer. Prosedur pada penanganan
kasus Gawat Darurat menguraikan langkah-langkah mengutamakan penanganan pasien yang
sifatnya gawat dan darurat sejak pasien datang hingga tindakan lanjutan yang diperlukan pasien
seperti dirujuk ke rumah sakit. Prosedur
rawat jalan melalui UGD/ unit tindakan medis selengkapnya dapat dilihat pada SOP.
C. Pelayanan Penunjang Medis
a.
Laboratorium
Prosedur penunjang medis menguraikan pemberian
layanan berupa layanan laboratorium, kepada pasien sesuai surat pengantar dari Poliklinik BP, KIA-KB, UGD.
Prosedur pemberian layanan penunjang medis selengkapnya dapat dilihat
pada SOP.
b.
Apotek
Prosedur layanan obat
menguraikan pemberian pelayanan penyediaan obat-obatan kepada pasien sesuai
resep dari Poli Rawat ,UGD dan pelayanan di luar gedung seperti kegiatan
puskesmas keliling, perkesmas, dan posyandu (balita dan lansia).
Prosedur layanan obat di apotik selengkapnya dapat dilihat pada SOP.
D. Pelayanan Non Medis
1.
Prosedur
Pelayanan Gizi
Prosedur pelayanan gizi menguraikan
pemberian layanan gizi berupa penyuluhan PUGS, konseling atau klinik gizi untuk
terapi diet untuk pasien Poliklinik, dan dalam bentuk perencanan dan pengolahan
makanan biasa/khusus.
Prosedur pelayanan gizi selengkapnya
dapat dilihat pada SOP.
2.
Prosedur Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Prosedur pemeliharaan sarana dan prasarana menguraikan tindakan
pemeliharaan atau perbaikan terhadap sarana dan prasarana kedokteran/kesehatan sesuai
jadwal yang telah
ditetapkan atau berdasarkan laporan dari users,
baik dilakukan sendiri atau oleh pihak lain, dan pembuatan laporan penyelesaian
pekerjaan.
Prosedur pemeliharaan sarana dan prasarana selengkapnya
dapat dilihat pada SOP.
3.
Prosedur
Pelayanan Pusling
Prosedur
pelayanan pusling menguraikan pemberian layanan ambulance
bagi pasien yang memerlukannya dalam rangka rujukan ke rumah sakit.
Prosedur pelayanan ambulance selengkapnya dapat dilihat
pada SOP.
4.
Prosedur
Rekam Medik
Prosedur
rekam medik menguraikan proses penanganan data pasien mulai dari pemeriksaan
kelengkapan dokumen/data pasien, pengkodean, pengindeksan, dan pengarsipan.
Prosedur
rekam medik selengkapnya dapat dilihat pada SOP.
5.
Prosedur
Kesehatan Lingkungan
Prosedur
kesehatan lingkungan menguraikan langkah-langkah pemeriksaan air limbah, limbah
padat berbahaya, serta air bersih secara berkala dengan berpedoman pada
ketentuan yang berlaku.
Prosedur
kesehatan lingkungan selengkapnya dapat dilihat pada SOP.
BAB IV
PENGELOMPOKAN FUNGSI
Pengelompokkan fungsi menggambarkan pembagian yang jelas dan rasional
antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip
pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian organisasi.
Dari uraian struktur organisasi PUSKESMAS WAY LAGA beserta uraian tugasnya
sebagaimana disebutkan pada BAB II, dapat disimpulkan bahwa organisasi Puskesmas telah dikelompokkan sesuai dengan
fungsi yang logis, sebagai berikut:
a. Telah dilakukan pemisahan fungsi yang tegas di antara Pejabat Pengelola
BLUD yang terdiri dari Pemimpin BLUD (Kepala UPT Puskesmas), Pengelola Keuangan (Sub Bagian Tata Usaha), dan Koordinator ( Upaya Kesehatan Wajib, Upaya Kesehatan Pengembangan, Upaya Kesehatan
Penunjang ).
b. Adanya pembagian tugas pokok dan kewenangan yang jelas untuk
masing-masing fungsi dalam organisasi.
d. Adanya sistem pengendalian intern yang memadai. Hal ini antara lain
tercermin dari adanya kebijakan dan prosedur yang membantu setiap unit
organisasi dalam Puskesmas untuk melaksanakan kewajibannya dan menjamin bahwa tindakan pengendalian
telah dilakukan untuk mengatasi risiko yang dihadapi dalam mencapai tujuan dan
sasaran organisasi. Kegiatan pengendalian tersebut termasuk serangkaian
kegiatan seperti kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian
terhadap prestasi kerja, pembagian tugas, serta pengamanan terhadap aset
organisasi.
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan pengambilan
kebijakan yang jelas, terarah dan berkesinambungan mengenai sumber daya manusia
pada suatu organisasi dalam rangka memenuhi kebutuhannya baik pada jumlah
maupun kualitas yang paling menguntungkan sehingga organisasi dapat mencapai
tujuan secara efisien, efektif, dan ekonomis. Organisasi modern menempatkan pegawai
pada posisi terhormat yaitu sebagai aset berharga (brainware) sehingga
perlu dikelola sebagaimana mestinya baik saat penerimaan, selama aktif bekerja
maupun setelah purna tugas.
1.
Pegawai Negeri Sipil pada Puskesmas Induk dan Puskesmas
Pembantu merupakan Pegawai Negeri Sipil
Daerah.
2.
Pengelolaan kepegawaian sebagaimana dimaksud dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian negara.
3.
Dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian Puskesmas Induk
dan Puskesmas Pembantu mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah melalui BKD
berkoordinasi kepegawaian Dinas Kesehatan.
4.
Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas
Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
dapat mepunyai pegawai non Pegawai Negeri Sipil.
5. Pengelolaan
pegawai non Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
A. Perkembangan
Jumlah SDM
Peningkatan
SDM dalam jumlah yang cukup memadai merupakan salah satu kebijakan manajemen
untuk mewujudkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah kerja PUSKESMAS WAY LAGA Bandar Lampung dan sekitarnya. Jumlah SDM disesuaikan
dengan tugas, fungsi dan beban kerja yang ada sehingga operasional puskesmas dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
B. Pengembangan Sumber Daya Manusia
Dari
gambaran kondisi sumber daya manusia tersebut di atas, maka program
pengembangan sumber daya manusia PUSKESMAS WAY LAGA lima tahun ke depan
diarahkan pada pemenuhan jumlah SDM agar berada pada rasio yang ideal, hal ini juga terkait dengan kelengkapan sarana medis, kecukupan
dana, kesiapan gedung, fasilitas pendukung, dan lain-lain. Selain itu,
pengembangan sumber daya manusia juga diarahkan agar memenuhi kualifikasi SDM
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelayanan
kesehatan kepada pasien/masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pemenuhan kebutuhan tenaga kerja disesuaikan dengan kebutuhan puskesmas dengan tetap memperhatikan penempatan pegawai dari Pemerintah
Kota Bandar Lampung.
1) Program Pengembangan
Program pengembangan SDM pada PUSKESMAS WAY LAGA dijabarkan sebagai berikut: .
a. Merintis kegiatan-kegiatan yang mengarah
kepada pengembangan kemampuan SDM baik
tenaga medis, paramedis maupun administrasi melalui kegiatan penelitian,
kegiatan ilmiah, diskusi panel, seminar, simposium, lokakarya, penulisan buku,
studi banding, dll.
b. Meningkatkan standar pendidikan tenaga
administratif yang potensial, terutama ke jenjang S1.
2) Pola Rekruitmen
Dokter, tenaga fungsional dan tenaga administrasi PUSKESMAS WAY LAGA dapat terdiri
dari Pegawai Negeri Sipil maupun tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sesuai
dengan kebutuhan puskesmas.
Pola
rekrutmen SDM baik tenaga medis, paramedis maupun non medis pada Puskesmas Way Laga adalah sebagai berikut:
(1) SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil
(PNS)
Pola rekrutmen SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
lingkungan Puskesmas dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kota Bandar Lampung, dengan tahapan sebagai berikut:
a. Persiapan Pengadaan Calon PNS
b. Pendaftaran
c. Pelaksanaan Ujian
d. Penentuan kelulusan
e. Pengangkatan
f. Pengendalian dan Pengawasan
g. Ketentuan Lain
(2) SDM yang berasal dari Tenaga Profesional
Non-PNS
Pola rekrutmen SDM yang berasal dari tenaga profesional non-PNS
dilaksanakan sebagai berikut:
a. Rekrutmen SDM dimaksudkan untuk mengisi
formasi yang lowong atau adanya perluasan organisasi dan perubahan pada
bidang-bidang yang sangat mendesak yang
proses pengadaannya tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah.
b. Tujuan rekrutmen SDM adalah untuk menjaring
SDM yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, memiliki kompetensi
sesuai dengan tugas yang akan diduduki
sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan serta mencegah terjadinya unsur KKN
(kolusi, korupsi, dan nepotisme) dalam rekrutmen SDM.
DATA KETENAGAAN
DI UPT PUSKESMAS WAY LAGA TAHUN
2013
No.
|
Jenis
Ketenagaan
|
Puskesmas
|
Pustu
|
Jumlah
|
Ket.
|
1
|
Dokter Umum
|
1
|
0
|
1
|
|
2
|
Dokter Spesialis
|
0
|
0
|
0
|
|
3
|
Dokter Gigi
|
1
|
0
|
1
|
|
4
|
Sarjana Keperawatan
|
1
|
0
|
1
|
|
5
|
Sarjana Kesmas
|
1
|
1
|
2
|
|
6
|
SAA
|
0
|
0
|
0
|
|
7
|
D-III Farmasi
|
1
|
0
|
1
|
|
8
|
Apoteker
|
0
|
0
|
0
|
|
9
|
D-III Fisio Teraphy
|
0
|
0
|
0
|
|
10
|
SPAG / D-III Gizi
|
1
|
0
|
1
|
|
11
|
D-III Perawat Gigi
|
0
|
0
|
0
|
|
12
|
SPRG
|
1
|
0
|
1
|
|
13
|
SPK
|
2
|
0
|
2
|
|
14
|
D-III Perawat
|
0
|
0
|
0
|
|
15
|
D-III Kebidanan
|
0
|
2
|
2
|
|
16
|
D-III Analis
|
0
|
0
|
0
|
|
17
|
D1 Kebidanan
|
1
|
1
|
2
|
|
18
|
Sanitarian
|
1
|
0
|
1
|
|
19
|
Pekarya Kesehatan/SMA
|
0
|
2
|
2
|
|
20
|
Juru Mudi
|
0
|
0
|
0
|
|
21
|
Bidan PTT
|
0
|
0
|
0
|
2 Poskel
|
22
|
Perawat Kontrak
|
0
|
0
|
0
|
4 Poskel
|
23
|
Tenaga Sukarela / TKS
|
1
|
1
|
2
|
|
|
Jumlah
total
|
12
|
7
|
19
|
|
3) Disiplin Pegawai
a) SDM yang berasal dari PNS
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai
Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan
dalm peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila
tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin
Pegawai Negeri Sipil, maka bila terdapat pelanggaran disiplin atau
indisipliner, pegawai negeri sipil yang bersangkutan akan di jatuhi hukuman
disiplin sesuai dengan tingkat hukuman disiplin yang terdiri dari : hukuman
disiplin ringan, sedang dan berat.
Adapun jenis hukuman disiplin sesuai dengan tingkatannya
dapat dijelaskan sebagai berikut :
Jenis
hukuman disiplin ringan terdiri atas : teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis
hukuman disiplin sedang terdiri atas : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1
tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penundaan pangkat
setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam
PP no 53 tahun 2010 adalah sebagai berikut : penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat
lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS.
b.SDM Yang Bukan berasal dari PNS
Jika terdapat pelanggaran disiplin atau indisipliner untuk SDM yag berasal
dari non PNS, maka tindakan atau sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan
dari Pimpinan BLUD Puskesmas Way Laga selaku Pimpinan di Unit kerja yang
bersangkutan, dengan petunjuk dan bimbingan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota
Bandar Lampung.
BAB VI
KEBIJAKAN
A. Kebijakan Layanan Jasa, Tarif, dan Sistem
1. Standar
Pelayanan Minimum (SPM)
Walikota menetapkan
Standar
Pelayanan Minimum Puskesmas untuk memastikan bahwa
seluruh pelanggan telah memperoleh layanan secara profesional
sesuai standar, yang mencakup kualitas fasilitas, kualitas layanan, pemerataan
dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.
Pejabat Pengelola
BLUD harus menetapkan mekanisme
pemberian layanan jasa sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian jasa pelayanan kesehatan
dilaksanakan oleh staf medis
dan tenaga kesehatan
lainnya secara profesional sesuai dengan
standar profesi, kompetensi
dan pelayanan medis dalam rangka mencapai kualitas layanan yang
dipersyaratkan melalui penerapan sistem
manajemen mutu untuk menjamin kepuasan pelanggan dan seluruh stakeholders.
2. Tarif Layanan
Walikota menetapkan
tarif layanan atas
usulan Pejabat Pengelola BLUD melalui Sekretaris Daerah dengan mempertimbangkan kontinuitas
dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan
kepatutan dan kompetensi yang sehat.
Pejabat Pengelola
BLUD menetapkan strategi dan
kebijakan terhadap pemberian layanan
kesehatan serta melakukan pengawasan atas pelaksanaannya. Oleh
karenanya, Pejabat Pengelola BLUD harus melakukan penghitungan biaya per unit
setiap jenis layanan (cost finding) sebagai
dasar pengambilan kebijakan mengenai penetapan tarif layanan kesehatan,
misalnya kebijakan pemberian subsidi tarif layanan kesehatan kepada pasien
tidak mampu. Oleh karenanya, Pejabat Pengelola BLUD harus melakukan reviu biaya per unit setiap jenis layanan secara
berkala.
Pejabat Pengelola
melakukan evaluasi kualitas pemberian jasa pelayanan
yang telah dilakukan
pada akhir periode sebagai bahan masukan pada periode
berikutnya.
3. Sistem Penatausahaan dan Akuntansi Pengelolaan BLUD
Pejabat Pengelola menetapkan pedoman mengenai sistem penatausahaan dan akuntansi
yang diterapkan untuk pengelolaan keuangan dan penyusunan pertanggungjawaban BLUD
sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta disusun berdasarkan pengendalian internal yang memadai.
Selanjutnya Pejabat pengelola Puskesmas menyelenggarakan sistem penatausahaan dan akuntansi
sesuai pedoman yang telah ditetapkan tersebut, baik secara manual maupun
komputerisasi.
Pejabat Pengelola menetapkan organisasi dan pengelola yang berwenang dalam
penatausahaan dan akuntansi pengelolaan keuangan BLUD.
Output sistem berupa laporan keuangan BLUD,
khususnya pada akhir semester dan akhir tahun dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan pemerintah daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
4. Remunerasi
Walikota
menetapkan Remunerasi atas usulan Pejabat BLUD melalui Kepala Dinas Kesehatan
Kota yang diberikan dalam bentuk gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif,
bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pension. Adapun faktor-faktor yang perlu
dipertimbangkan dalam pengelolaan Remunerasi adalah :
a. Jumlah aset yang
dikelola BLUD, tingkat pelayanan, serta produktivitas
b. Pertimbangan
persamaannya dengan industri pelayanan sejenis
c. Kemampuan Pendapatan BLUD
d. Kinerja
Operasional BLUD dengan mempertimbangkan antara lain Indikator keuangan,
pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.
Remunerasi
pejabat pengelola BLUD dan pegawai BLUD diberikan berdasarkan indikator
penilaian:
a. pengalaman dan
masa kerja
b. jabatan yang
disandang
c. resiko kerja
d. tingkat
kegawatdaruratan
e. Ketrampilan,
ilmu pengetahuan dan perilaku
f. Hasil/capaian Kinerja
.
B. Kebijakan Pengelolaan Lingkungan dan Limbah
Limbah puskesmas meliputi semua limbah yang dihasilkan dari
kegiatan puskesmas dalam bentuk padat, cair dan gas, merupakan
bahan yang tidak berguna, tidak digunakan atau terbuang. Limbah puskesmas dapat dibedakan menjadi limbah
medis dan non medis.
Limbah cair terdiri dari semua air buangan
termasuk tinja yang berasal dari puskesmas yang kemungkinan mengandung mikroorganisme,
bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
Limbah klinis berupa limbah yang berasal dari
pelayanan medis, perawatan gigi, veterany, farmasis atau yang sejenis,
pengobatan, perawatan, yang menggunakan bahan-bahan yang beracun, infeksius,
berbahaya atau bisa membahayakan kecuali jika dilakukan dengan pengamanan
tertentu.
BAB VII
PROSES TATA KELOLA
A. Pengangkatan dan Pemberhentian
Pejabat Pengelola
(Permendagri Nomor
61 tahun 2007 pasal 34, 35, 36, 37)
1
Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.
2
Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD dapat berasal dari
pegawai negeri sipil dan/atau tenaga
profesional non pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLUD.
3
Syarat
pengangkatan dan pemberhentian pejabat
pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari pegawai negeri sipil
disesuaikan dengan ketentuan perundangan-undangan di bidang kepegawaian.
4
Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan Pegawai
BLUD yang berasal dari tenaga profesional non pegawai negeri sipil dilaksanakan
berdasarkan peraturan yang ditetapkan
oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota setelah mendapat persetujuan Walikota.
5
Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pejabat
pengelola BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis
yang sehat. Kompetensi merupakan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh
pejabat pengelola BLUD berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas. Kebutuhan praktik bisnis yang sehat
merupakan kesesuaian antara kebutuhan jabatan, kualitas dan kualifikasi dengan
kemampuan keuangan BLUD.
6
Pemilihan Pejabat Pengelola dilakukan dengan mekanisme
uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan secara
transparan, profesional, mandiri, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
7
Masa jabatan anggota
Pejabat Pengelola ditetapkan selama 3 (tiga) sampai 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
8
Pejabat Pengelola diberhentikan oleh Walikota setelah masa
jabatannya habis.
9
Pejabat
Pengelola dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya
oleh Walikota, apabila terbukti:
9.1.1 Tidak
melaksanakan tugasnya dengan baik.
9.1.2 Tidak
melaksanakan ketentuan Undang-undang.
9.1.3 Terlibat
dalam tindakan yang merugikan BLUD, dan
9.1.4 Dipidana
penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan/atau yang
berkaitan dengan tugasnya dalam melaksanakan pengurusan atas BLUD.
10
Rencana pemberhentian dengan alasannya sebagaimana dimaksud
dalam point 9 diberitahukan secara tertulis oleh Walikota kepada anggota
Pejabat Pengelola yang bersangkutan.
11 Keputusan
pemberhentian ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela
diri secara tertulis dan disampaikan kepada Walikota paling lambat dalam jangka
waktu satu bulan terhitung sejak Pejabat Pengelola yang bersangkutan diberitahu
secara tertulis.
12 Selama
rencana pemberhentian masih dalam proses maka Pejabat Pengelola yang
bersangkutan dapat menjalankan tugasnya namun tidak boleh membuat
keputusan/kebijakan strategis.
13 Jika
dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri
Walikota tidak memberikan keputusan pemberhentian Pejabat Pengelola tersebut,
maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
14 Kedudukan
sebagai Pejabat Pengelola berakhir dengan dikeluarkannya keputusan
pemberhentian oleh Walikota.
B. Program Pengenalan
1 Pejabat Pengelola yang baru wajib diberikan
program pengenalan mengenai BLUD Puskesmas.
2 Tanggung jawab untuk mengadakan program
pengenalan Pejabat Pengelola yang
baru berada pada Pimpinan BLUD (Kepala UPT Puskesmas).
3 Program pengenalan meliputi:
3.1 Pelaksanaan
prinsip-prinsip tata kelola yang baik pada BLUD Puskesmas.
3.2
Gambaran
mengenai BLUD Puskesmas berkaitan
dengan tujuan, sifat dan lingkup kegiatan, kinerja keuangan dan
operasional, strategi, dan masalah-masalah strategis lainnya.
4.2
Keterangan
berkaitan dengan kewenangan
yang didelegasikan, audit internal dan eksternal, sistem dan kebijakan
pengendalian internal.
4.3
Keterangan mengenai tugas dan tanggung jawab Pejabat
Pengelola.
C. RSB dan RBA
1. Pejabat
Pengelola wajib menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) lima tahunan dan
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan yang merupakan penjabaran RSB yang
telah disahkan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kota Bandar Lampung.
2. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sebelum berakhirnya RSB, Pejabat Pengelola wajib menyampaikan rancangan RSB
periode berikutnya.
3.
Pejabat Pengelola wajib menyampaikan RBA yang telah disetujui DPRD kepada PPKD untuk dimintakan pengesahan
menjadi DPA selambat-lambatnya bulan Desember tahun anggaran yang bersangkutan.
4. Walikota melalui Sekretaris Daerah, PPKD, Tim
Anggaran Eksekutif memberikan masukan-masukan penyusunan RSB dan RBA, serta
melakukan pembahasan bersama dengan Pejabat Pengelola sebelum memberikan
persetujuannya.
5.
Pejabat Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan RSB
dan RBA serta melaksanakan
evaluasi dan pengendaliannya.
6.
Perubahan RBA yang melampaui ambang batas maksimal
harus disetujui oleh Walikota, dan
dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD.
7.
Walikota melalui Sekretaris Daerah memantau pelaksanaan
RBA dan kesesuaiannya dengan RSB,
serta memberikan masukan-masukan dalam upaya pencapaiannya.
D. Pendelegasian Wewenang
1
Pendelegasian sebagian kewenangan Pejabat Pengelola kepada Kepala Instalasi/Unit diatur sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dengan pertimbangan untuk menunjang kelancaran
tugas dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
2 Kepala Instalasi harus melaksanakan wewenang
yang didelegasikan tersebut dengan penuh tanggungjawab dan memberikan laporan
pelaksanaannya secara berkala kepada Pejabat Pengelola.
3 Pendelegasian wewenang
dikaji secara periodik untuk disesuaikan dengan tuntutan perkembangan puskesmas.
4 Pendelegasian
wewenang yang dilakukan tidak melepaskan tanggung jawab pejabat pengelola.
E. Pengambilan Keputusan
1 Semua
keputusan dalam rapat
dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
2 Setiap keputusan yang diambil harus memperhatikan
kepentingan stakeholders puskesmas, risiko yang melekat, dan kewenangan
yang dimiliki oleh setiap pengambil keputusan.
3 Hak mengemukakan pendapat dijunjung tinggi dalam upaya memberikan masukan peningkatan
kinerja Puskesmas.
4. Keputusan-keputusan
yang mengikat dapat pula diambil tanpa
diadakan rapat, asalkan keputusan itu disetujui secara tertulis.
5 Walikota dan Pejabat Pengelola harus konsisten dalam menjalankan keputusan-keputusan
yang telah ditetapkan.
F. Akuntansi dan Pelaporan
1 Direktur menyampaikan laporan keuangan BLUD Puskesmas sebagai
SKPD (Entitas Akuntansi) secara berkala setiap semester dan tahunan kepada Walikota
dengan tembusan PPKD.
1.1 Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja atau Laporan Operasional Semester
Pertama disertai dengan prognosis untuk enam bulan berikutnya sebagai hasil
pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya.
1.2 Laporan
disiapkan oleh Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas dan disampaikan kepada Pimpinan BLUD selaku Pengguna Anggaran
untuk ditetapkan sebagai laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja atau
laporan operasional semester pertama serta prognosis untuk enam bulan
berikutnya paling lama lima belas hari kerja setelah semester pertama tahun
anggaran berkenaan berakhir.
1.3
Pejabat Pengelola Puskesmas menyampaikan
laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja atau laporan operasional semester
pertama BLUD Puskesmas serta prognosis
untuk enam bulan berikutnya kepada Walikota melalui PPKD sebagai dasar
penyusunan laporan realisasi APBD semester pertama paling lambat duapuluh hari
kerja setelah semester pertama tahun anggaran berkenaan berakhir.
1.4
Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas menyiapkan
laporan keuangan puskesmas tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada Pejabat Pengelola
Puskesmas untuk ditetapkan sebagai laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran SKPD.
1.5
Laporan keuangan BLUD puskesmas tahunan terdiri
dari Laporan Realisasi Anggaran atau Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus
Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan BLUD Puskesmas tersebut dilampiri
dengan surat pernyataan Pejabat Pengelola
Puskesmas bahwa pengelolaan keuangan BLUD yang menjadi
tanggungjawabnya telah diselenggarakan dengan sistem pengendalian intern yang
memadai dan standar akuntansi keuangan dan pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Laporan Keuangan BLUD setidak-tidaknya terdiri dari:
1.6.1 Laporan realisasi anggaran/laporan
operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu
periode.
1.6.2 Neraca yang menggambarkan posisi keuangan
mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
1.6.3 Laporan arus kas yang menyajikan informasi
kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan
dan / atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran
dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan
1.6.4 Catatan atas laporan keuangan yang berisi
penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan
disertai laporan mengenai kinerja.
1.6
Laporan keuangan BLUD Puskesmas tahunan
disampaikan kepada Walikota melalui PPKD paling lambat satu bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
1.7
Laporan keuangan BLUD disampaikan secara berkala kepada Walikota
melalui PPKD, untuk dikonsolidasikan dengan laporan pemerintah daerah secara berkala paling
lambat dua bulan setelah periode pelaporan berakhir. Laporan keuangan BLUD
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban
keuangan pemerintah daerah.
2 Setiap transaksi keuangan BLUD harus diakuntansikan
dan dokumen pendukungnya dikelola secara
tertib.
3 Akuntansi dan pelaporan keuangan BLUD
disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia. Dalam rangka konsolidasi dengan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah terlebih dulu harus dilakukan penyesuaian atau dikonversikan ke Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan mengacu pada Permendagri nomor 13 Tahun 2006.
4 Pejabat Pengelola wajib mengungkapkan
informasi penting dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Puskesmas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat,
jelas dan obyektif.
5 Selain penyampaian laporan keuangan untuk
tujuan internal maupun eksternal, Pejabat Pengelola menetapkan ketentuan dan mekanisme
penyampaian laporan non keuangan atau laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban
setiap bidang dalam suatu sistem pengendalian internal yang memadai.
G. Penilaian Kinerja
1. Walikota
menilai kinerja puskesmas dan Pejabat Pengelola melalui mekanisme yang telah
ditetapkan.
2. Kinerja puskesmas yang dinilai sesuai dengan sasaran berikut indikator
kinerja keberhasilan sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Bisnis yang
dilaporkan secara berkala.
3. Penilaian kinerja puskesmas dilakukan
secara berkala dan dapat menjadi dasar pertimbangan Walikota untuk memutuskan
peningkatan/penurunan atau pencabutan status BLUD Puskesmas.
4. Kinerja Pejabat Pengelola dievaluasi secara
berkala pada setiap akhir tahun anggaran atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan
oleh Walikota dengan menggunakan kriteria penilaian yang umum berlaku dalam puskesmas.
5. Pejabat Pengelola Puskesmas menetapkan
tolok ukur kinerja masing-masing pengelola program untuk mendukung kinerja puskesmas.
6. Penilaian
kinerja terhadap bidang dilakukan setiap tahun dan dilakukan secara transparan.
H. Pengendalian Internal
1 Pejabat Pengelola harus menetapkan Sistem
Pengendalian Internal
yang efektif
untuk mengamankan investasi dan aset puskesmas, serta membantu manajemen dalam hal:
1.1 Upaya-upaya
mengamankan harta kekayaan (safe guarding
of assets);
1.2 Menciptakan keakuratan data akuntansi;
1.3 Menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan
1.4 Mendorong
dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat
2 Sistem Pengendalian Internal antara lain
mencakup hal-hal sebagai berikut :
2.1 Lingkungan Pengendalian Internal yang
disiplin dan terstruktur, yang terdiri dari:
2.1.1 Integritas, nilai etika dan kompetensi pegawai
2.1.2 Filosofi dan gaya manajemen;
2.1.3 Cara yang
ditempuh manajemen dalam melaksanakan
kewenangan dan tanggung jawabnya;
2.1.4 Pengorganisasian
dan pengembangan sumber daya manusia;
2.1.5 Perhatian
dan arahan yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola
2.2 Pengkajian
dan Pengelolaan Risiko, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi,
menganalisis, menilai dan mengelola risiko usaha relevan;
2.3 Aktivitas Pengendalian, yaitu
tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap
kegiatan puskesmas pada setiap tingkat
dan unit dalam struktur organisasi, antara lain mencakup kebijakan dan prosedur
yang membantu manajemen melaksanakan kewajibannya dan menjamin bahwa tindakan
penting dilakukan untuk mengatasi risiko yang dihadapi dalam mencapai sasaran puskesmas. Kegiatan
pengendalian termasuk
serangkaian kegiatan seperti kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi,
penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas dan keamanan terhadap asset puskesmas.
2.4 Sistem
Informasi dan Komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan keuangan
mengenai kegiatan operasional, finansial, dan ketaatan atas ketentuan dan
peraturan yang berlaku pada puskesmas, yang memungkinkan Pejabat Pengelola dan Manajemen untuk
menjalankan dan mengendalikan kegiatan usahanya. Laporan tidak hanya
berhubungan data internal, tetapi juga informasi tentang kejadian eksternal,
kegiatan dan kondisi penting untuk menginformasikan pengambilan keputusan dan
laporan eksternal.
2.5 Monitoring, yaitu proses penilaian terhadap kualitas
sistem pengendalian internal, termasuk fungsi audit internal pada setiap
tingkat dan unit struktur organisasi puskesmas, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal, dengan
ketentuan bahwa penyimpangan yang terjadi dilaporkan kepada Pejabat Pengelola
dan tembusannya kepada Dewan Pengawas.
I. Pengadaan Barang
dan Jasa
1. Pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan
prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak
diskriminatif, akuntabel dan praktik bisnis yang sehat.
2. Pejabat Pengelola Puskesmas menetapkan
mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan pemerataan kesempatan
berusaha, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengendalian
yang memadai.
3. Pengadaan
Barang dan Jasa dilaksanakan oleh pelaksana pengadaan yang dapat berbentuk pejabat,
tim/panitia atau unit yang dibentuk oleh Pejabat Pengelola Puskesmas yang ditugaskan
secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang dan / atau jasa guna
keperluan BLUD Puskesmas.
4. Pelaksana
pengadaan terdiri dari personil yang memahami tatacara pengadaan, substansi
pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan dan
membuat laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada pejabat pengelola.
J. Informasi dan Komunikasi
1. Pemerintah Kota, Pejabat Pengelola,
dan stakeholders lainnya berhak memperoleh informasi yang lengkap dan
akurat mengenai puskesmas secara proporsional.
2. Pejabat Pengelola bertanggungjawab untuk
memastikan agar informasi mengenai puskesmas diberikan kepada Walikota dan stakeholders lainnya secara tepat waktu dan lengkap.
3. Pejabat Pengelola
Puskesmas melakukan komunikasi secara efektif dengan sesama Pejabat
Pengelola, dan Walikota melalui media komunikasi yang tepat dan efisien.
4. Pejabat Pengelola Puskesmas menetapkan
kebijakan mengenai komunikasi dan pengelolaan informasi termasuk klasifikasi
kerahasiaan informasi.
K. Pelaksanaan Audit
1 Pelaksanaan audit atas pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas dilakukan oleh BPK sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau dengan persetujuan Walikota dapat meminta BPKP
Perwakilan Provinsi Lampung untuk melakukan audit. Audit terhadap laporan
keuangan puskesmas oleh Auditor Eksternal tersebut bertujuan untuk memberikan
pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan secara independen dan profesional.
2 Puskesmas harus menyediakan semua
catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan oleh Auditor Eksternal.
3 Auditor Eksternal menyampaikan laporan hasil audit kepada Walikota
dan Pejabat Pengelola Puskesmas secara tepat waktu.
4 Pejabat Pengelola Puskesmas menindak lanjuti
laporan hasil audit yang dilaksanakan Auditor Eksternal dan melaporkan
perkembangan tindak lanjut tersebut kepada Walikota melalui Kepala Dinas
Kesehatan.
5 Walikota melalui Kepala
Dinas Kesehatan memantau perkembangan tindak lanjut atas laporan hasil audit
Auditor Eksternal.
6 Inspektorat Kota Bandar Lampung sesuai
tupoksinya melakukan audit kinerja atas penyelenggaraan dan pengelolaan BLUD Puskesmas
secara berkala sesuai PKPT yang disusun. Hasil audit atas kinerja dilaporkan
kepada Walikota dan Pejabat Pengelola Puskesmas secara tepat
waktu.
7 Tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit
kinerja menjadi tanggung jawab Pejabat Pengelola
Puskesmas dan melaporkan perkembangan tindak lanjut tersebut kepada
Walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota.
L. Pemantauan Ketaatan Tata Kelola
1. Pemantauan ketaatan atas pelaksanaan tata
kelola penyelenggaraan BLUD Puskesmas menjadi tugas dan wewenang Satuan Pengawas Internal. Dalam hal Satuan Pengawas Internal belum
dibentuk, tanggung jawab pemantauan tersebut menjadi tanggung jawab Pejabat Pengelola
Puskesmas yang didelegasikan ke masing-masing Pengelola
Keuangan dan Teknis.
2. Pejabat Pengelola
Puskesmas menetapkan rapat Pengelola secara berkala minimal
1 (kali) sebulan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tata
kelola BLUD Puskesmas. Rapat Pengelola tersebut , bila dipandang
perlu, dapat mengundang Kepala Dinas
Kesehatan Kota atau yang
mewakili untuk mengadakan rapat bersama.
3. Risalah rapat harus dibuat setiap menyelenggarakan rapat
dan penyusunannya memperhatikan dinamika rapat termasuk adanya dissenting
comments (perbedaan pendapat) yang sampai dengan berakhirnya rapat tidak
diperoleh kata sepakat.
4. Risalah asli
harus didokumentasikan dan disimpan oleh Pejabat Keuangan puskesmas (pihak
yang diberi wewenang) dan harus selalu tersedia bila diperlukan.
M. Hubungan dengan Stakeholders
1. Pengguna Jasa
1.1 Puskesmas menghormati
hak-hak pasien selaku
pengguna jasa sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.2 Puskesmas memenuhi komitmennya
kepada pengguna jasa
sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.
1.3 Penanganan keluhan pengguna jasa dilakukan secara profesional melalui mekanisme yang baku dan
transparan.
2. Mitra Usaha
2.1 Mitra usaha meliputi rekanan, BPJS
Kesehatan asuransi
kesehatan lainnya, serta pihak ketiga lainnya.
2.2 Puskesmas menjalin
kerjasama dengan mitra bisnis dilandasi dengan itikad baik,
saling menguntungkan, akuntabilitas, transparansi, kewajaran dan
tidak merugikan stakeholders serta
dituangkan dalam kesepakatan
secara tertulis.
2.3 Kerjasama
Puskesmas
dengan mitra usaha
dapat berupa transaksi jual beli
barang dan/atau jasa
serta Kerja Sama Operasional
(KSO) dalam bentuk kerjasama pelayanan
kesehatan, pendidikan dan
pelatihan, pembangunan
gedung, pemanfaatan alat
kedokteran dan kerjasama lainnya yang sah.
2.4 Puskesmas dan
mitra bisnis bermitra
secara profesional dengan mematuhi setiap
kesepakatan yang telah
dituangkan dalam kontrak kerjasama.
3. Pegawai
3.1 Pegawai
puskesmas
yang terdiri dari
tenaga medis, tenaga paramedis, dan
tenaga lainnya adalah
aset yang sangat
berharga, maka puskesmas berkewajiban meningkatkan
kompetensi dan karakternya. Puskesmas dapat
memberikan penghargaan yang pantas kepada pegawai yang berprestasi.
Dalam hal adanya terjadi masalah yang menyangkut tuntutan pasien terhadap
tenaga medis/paramedis, puskesmas berkewajiban
memberikan bantuan hukum yang diperlukan. Hubungan antara tenaga
medis/paramedis dan non medis dengan pihak puskesmas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pejabat Pengelola
Puskesmas.
3.2 Setiap
kebijakan puskesmas yang terkait
dengan pegawai disusun secara transparan, mengakomodasi kepentingan pegawai
dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
3.3 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai
atau perjanjian dengan pegawai
dibuat secara tertulis
dengan memuat hak
dan kewajiban setiap pihak secara
jelas.
3.4 Sistem
penilaian kinerja pegawai
ditetapkan dan dilaksanakan
secara adil dan transparan.
3.5 Puskesmas menciptakan
kondisi kerja dengan selalu memperhatikan tingkat kesehatan dan keselamatan
kerja pegawai.
3.6 Dalam melaksanakan
hubungan kerja dengan
pegawai, puskesmas
menghormati
hak asasi serta
hak dan kewajiban
pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.7 Puskesmas memberi
kesempatan yang sama tanpa membedakan
senioritas, gender, suku, agama, ras, dan antar golongan.
4. Pemerintah
Selaku Regulator
4.1 Puskesmas harus
mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang terkait
dengan kegiatan puskesmas baik
yang menyangkut layanan jasa,
pegawai, pelanggan, masyarakat sekitar, lingkungan, sesama pelaku
usaha, perpajakan, perbankan dan
lain-lain.
4.2 Puskesmas selalu
berusaha untuk menjalin hubungan yang harmonis dan konstruktif
atas dasar kejujuran
terhadap regulator serta
penyelenggara negara lainnya.
4.3 Puskesmas mendukung
penerimaan negara dan
daerah baik langsung maupun tidak
langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.4 Puskesmas akan
selalu meningkatkan kualitas layanan dalam upaya memberikan kontribusi terhadap pembangunan pelayanan Kesehatan di wilayah kerja PUSKESMAS
WAY LAGA.
5. Masyarakat Sekitar dan Lingkungan
5.1 Puskesmas memegang
teguh asas kepedulian dan keadilan terhadap masyarakat sekitar lingkungan
operasional puskesmas.
5.2 Puskesmas memastikan
bahwa dalam kegiatan
usaha untuk pelayanan kesehatan,
telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan dan senantiasa mempertimbangkan aspek
lingkungan lainnya yang terkait.
5.3 Puskesmas selalu berusaha
mendorong munculnya kebutuhan masyarakat
atas kesehatan lingkungan serta pengelolaan
sampah medis secara khusus
dalam upaya untuk
menjaga kelestarian lingkungan
hidup.
N. Tanggung Jawab Sosial Puskesmas
- Puskesmas harus melaksanakan fungsi sosial tanpa mempengaruhi mutu pelayanan yang disediakan, antara lain berpartisipasi dalam penanggulangan bencana alam nasional atau lokal dan melakukan misi kemanusiaan puskesmas.
- Pengelola menetapkan dan menjalankan program yang terkait dengan tanggung jawab sosial puskesmas secara periodik dan melaporkannya kepada Walikota.
- Pengelola harus memastikan bahwa puskesmas selalu berupaya mempedulikan kelestarian lingkungan alam dan lingkungan sosialnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KODE ETIK
Dalam menjalankan
BLUD Puskesmas yang berhubungan dengan lingkungan internal maupun
eksternal, rumah sakit memiliki Kode Etik Puskesmas yang berpedoman kepada Kode Etik Puskesmas Indonesia
(KODERSI) dan etika profesi tenaga kesehatan dan harus senantiasa menjunjung
tinggi etika yang telah ditetapkan.
Setiap
insan puskesmas wajib menjunjung tinggi nilai-nilai etika yang dibangun
dalam puskesmas. Budaya organisasi dan budaya kerja yang dibangun untuk
menjaga berlangsungnya lingkungan kerja harus berlandaskan etika yang berlaku seperti
profesional, jujur, terbuka, peduli, dan tanggap terhadap setiap kegiatan rumah
sakit serta kepentingan pihak stakeholders. Budaya organisasi dan budaya
kerja dikembangkan untuk memotivasi pegawai dalam bekerja. Seluruh insan puskesmas harus
menerapkan budaya organisasi dan budaya kerja yang berlandaskan etika puskesmas secara
konsisten dan pelaksanaannya harus dilakukan evaluasi secara periodik.
Sistem nilai yang
mencakup nilai-nilai (value), budaya
kerja, budaya organisasi, etika kerja, etika usaha, dan etika profesi lebih
lanjut diatur dalam Pedoman Perilaku sebagai Kode Etik Puskesmas yang ditetapkan dengan Surat KeputusanKepala
UPT Puskesmas.
BAB IX
PENUTUP
1. Seluruh kebijakan
Puskesmas harus berpedoman pada
dan tidak bertentangan dengan Pola
Tata Kelola ini. Kebijakan puskesmas tidak terbatas
pada Surat Keputusan Walikota, Surat
Edaran Kepala Dinas
Kesehatan, dan seluruh Buku
Pedoman Puskesmas.
Kebijakan Puskesmas yang telah
diterbitkan dan bertentangan dengan Pedoman Tata Kelola ini wajib disesuaikan.
2. Pola Tata
Kelola ini ditelaah dan dimutakhirkan secara berkala untuk disesuaikan dengan
fungsi, tanggung jawab,
dan wewenang organ-organ puskesmas serta perubahan
lingkungan yang terjadi.
3. Setiap perubahan
terhadap Pola Tata Kelola
harus disetujui oleh Walikota.
4. Hal-hal lain
yang tidak dimuat
dalam pedoman ini
tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5. Pola Tata
Kelola ini dinyatakan berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Walikota Bandar Lampung.
Sands Casino: $30 no deposit bonus + 300 free spins
BalasHapusThe Sands Casino online casino is offering new players a $30 no deposit bonus + 300 septcasino free spins! 바카라사이트 You get $30 free and 200 free spins after deposit. หารายได้เสริม