Jumat, 02 Mei 2014

Tata Kelola Puskesmas Way laga


BAB I
PENDAHULUAN
                                                                                           
A.     Latar Belakang
Sejalan  dengan  pergeseran  paradigma  PUSKESMAS WAY LAGA sebagai  layanan publik dan layanan pasar, maka Puskesmas  harus dikelola secara entepreneur bukan secara birokratik  lagi.  Untuk  itu  Puskesmas   perlu  melakukan  perubahan  mendasar sehingga  lebih  mandiri  dan  mampu  berkembang  menjadi  lembaga  yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan (customer satisfaction).
Adanya  reformasi  pengelolaan  keuangan  Negara  dengan  terbitnya Undang-Undang  Nomor  1  tahun  2004  tentang  Perbendaharaan  Negara, memberikan  angin  segar  bagi  Puskesmas   untuk  pengelolaan  yang  lebih  baik  ke depan.  Di  dalam  pasal  68  dan  69  undang-undang  tersebut,  diatur  suatu koridor  baru  dalam  pengelolaan  keuangan  negara  yaitu  Badan  Layanan Umum  atau  disingkat  BLU.  Sebagai  aturan  pelaksanaannya,  terbitlah Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  23  Tahun  2005  dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BLU/BLUD dibentuk  untuk  meningkatkan  pelayanan  kepada  masyarakat dalam  rangka  memajukan  kesejahteraan  umum  dan  mencerdaskan kehidupan  bangsa.  UU  Nomor  1  tahun  2004  mengelompokkan  Puskesmas  sebagai  Badan  Layanan  Umum  Daerah  (BLUD),  yaitu  suatu  instansi  di lingkungan  pemerintah  daerah yang  dibentuk  untuk  memberikan  pelayanan  kepada masyarakat  berupa  penyediaan  barang  dan/atau  jasa  yang  dijual  tanpa mengutamakan  mencari  keuntungan  dan  dalam  melakukan  kegiatannya didasarkan  pada  prinsip  efisiensi  dan  produktivitas. Puskesmas Way Laga telah menjadi  BLUD, sehingga Puskesmas Way Laga telah  menerapkan Pola Pengelolaan  Keuangan  BLUD  (PPK-BLUD)  yaitu  pola  pengelolaan  keuangan  yang  memberikan  fleksibilitas berupa  keleluasaan  untuk  menerapkan  praktek-praktek  bisnis  yang  sehat untuk  meningkatkan  pelayanan  kepada  masyarakat  dalam  rangka memajukan  kesejahteraan  umum  dan  mencerdaskan  kehidupan  bangsa, sebagai  pengecualian  dari  ketentuan  pengelolaan  keuangan  daerah  pada umumnya. Puskesmas telah menerapkan PPK-BLUD dapat lebih leluasa menentukan keputusan-keputusan  strategis  dengan  memperhatikan  dan  menjalankan praktik  bisnis  yang  sehat,  dikelola  oleh  orang-orang  yang  profesional sehingga  diharapkan  Puskesmas  mampu  bertahan  bahkan    bersaing dan/atau  mandiri  dengan  tetap  sinergi  dengan  program-program  pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Untuk  dapat  menerapkan  status PPK-BLUD bertahap menjadi penuh maka Puskesmas Way Laga mengajukan kembali  persyaratan  administrasi  yang harus dipenuhi oleh Puskesmas  sesuai dengan Permendagri No 61 tahun 2007 Pasal 11 adalah dapat menyajikan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Pernyataan  kesanggupan  untuk  meningkatkan  kinerja  pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
2.  Pola Tata Kelola;
3.  RBA Tahun 2014
4.  Laporan Keuangan Tahun 2013
5.  Standar Pelayanan Minimum (SPM); dan 
6. Laporan  audit  Keuangan tahun 2013 . 


Alur  pikir  terintegrasi  persyaratan  administrasi  diatas  dapat digambarkan dalam format Grand Design BLUD  sebagai berikut:   



Penjelasan dari gambar  alur pikir  grand  design  BLUD di  atas  adalah sebagai berikut : 
a.   Penyusunan  RSB  harus  sejalan  dengan  Rencana  Pembangunan Jangka  Menengah  Daerah  (RPJMD).  Dalam  hal  ini  program-program  untuk urusan  wajib  bidang  kesehatan  yang  disajikan  dalam  RSB  harus  selaras dengan program-program yang dituangkan dalam RPJMD. 
 b.  Target  pencapaian  RSB Puskesmas harus sejalan dengan rencana pencapaian  SPM  Puskesmas  baik  dalam  penyediaan  sumberdaya,  jenis  dan jumlah  layanan  maupun  mutu  layanan  yang  hendak  dicapai  dalam kerangka  waktu  5  tahun.  Pola  pembiayaan  jangka  menengah  meliputi belanja  modal  terkait  dengan  penyediaan  aset  Puskesmas    untuk  memenuhi Standar  Minimum  Aset  Pelayanan  dan  belanja  barang  dan  jasa  terkait dengan  biaya  per  unit  layanan  dikalikan  jumlah kunjungan pasien. Di samping  itu  juga  harus  memperhatikan  biaya  per  unit  (unit  cost)  layanan dan  tarip  layanan  dalam  rangka  membuat  prognosa  pendapatan  dan beban lima tahun kedepan.
c.   Penyusunan  Rencana  Bisnis  dan  Anggaran  (RBA)  Puskesmas   harus  sejalan dengan  RSB  dan  Rencana  Kerja  Pemerintah  Daerah  (RKPD).  RBA selanjutnya  menjadi  bagian  dari  RAPBD  untuk  dibahas  dengan  Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi APBD.
d. Berdasarkan penetapan APBD, disusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)  sebagai  dasar  penarikan  dana  yang  bersumber  dari  APBD, sekaligus sebagai lampiran kontrak kinerja antara Kepala Puskesmas  dengan Kepala  Daerah selaku pemilik.
e.   Informasi  realisasi  keuangan  Puskesmas  diproses  melalui  Sistem  Akuntansi Keuangan  sedangkan  informasi  kinerja  diadministrasikan  melalui  Sistem Pengumpulan  Data  Kinerja  untuk  menghasilkan  output  berupa  laporan keuangan dan laporan kinerja.
f.    Sistem  Akuntansi  Keuangan  harus  didukung  oleh  subsistem-subsistem antara  lain  billing  system,  inventory  system,  manajemen  aset,  dan Sistim Informasi Manajemen Medical Record.
g.   Seluruh  proses  pengelolaan  keuangan  Puskesmas   sebagai  BLUD  dikelola berdasarkan  Pola  Tata  Kelola  yang  baik  dengan  berlandaskan  prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi,  Fairness (TARIF). 

PUSKESMAS WAY LAGA sebagai Puskesmas yang mempunyai  tugas dalam melaksanakan  upaya  kesehatan secara berdaya  guna  dan  berhasil guna dengan  mengutamakan  Upaya Kesehatan Wajib, Upaya Kesehatan Pengembangan, dan penunjang yang harus menerapkan azas penyelenggaraan Puskesmas secara terpadu yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan dan rujukan. Oleh karena pelayanan kesehatan sangat terkait dengan hubungan antar manusia, maka pelayanan di PUSKESMAS WAY LAGA harus  senantiasa  berorientasi  pada  kepuasan pelanggan. Oleh karena  itu  PUSKESMAS WAY LAGA dituntut untuk dapat menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat yang senantiasa memperhatikan mutu sumberdaya manusianya (brainware), sarana-prasarana  (hardware),  prosedur  kerja  (software),  net-working dan sistem informasi (infoware) dan perangkat  hatinya  (heartware).  Pedoman Tata Kelola ini diperlukan sebagai acuan  bagi  organ-organ  Puskesmas  dalam berinteraksi dan menjalankan peran sebagai penyedia jasa layanan publik yang diharapkan dapat meningkatkan nilai (value) serta citra Puskesmas dalam jangka panjang.
B.  Pengertian Pola Tata Kelola  
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pola Tata Kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan, BLUD beroperasi berdasarkan Pola Tata Kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain:
a. Struktur organisasi; menggambarkan posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang dalam organisasi.
b. Prosedur kerja; menggambarkan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi.
c.  Pengelompokan fungsi yang logis; menggambarkan pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian organisasi. 
d.  Pengelolaan sumber daya manusia; merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif. Meliputi penerimaan pegawai, penempatan, sistem renumerasi, jenjang karir, pembinaan termasuk sistem reward dan punishment, serta pemutusan hubungan kerja.

 C. Prinsip-Prinsip Tata Kelola   
Prinsip-prinsip tata kelola BLUD sebagaimana disebutkan dalam pasal 31 ayat (2) dan pasal 33 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007  terdiri dari :

Transparansi, merupakan azas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan.
Akuntabilitas, merupakan kejelasan fungsi, struktur, sistem yang dipercayakan pada BLUD agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Responsibilitas, merupakan kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan organisasi terhadap prinsip bisnis yang sehat serta perundang-undangan.
Independensi, merupakan kemandirian pengelolaan organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis yang sehat.

D.  Tujuan Penerapan Pola Tata Kelola  
Pola Tata Kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah  Puskesmas bertujuan untuk :
a.    Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara menerapkan prinsip  keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya dan bertanggung jawab.
b.    Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ puskesmas.
c.    Mendorong agar organ puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial puskesmas terhadap stakeholder.
d.    Meningkatkan kontribusi puskesmas dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan di dalam dan di luar gedung.
e.    Menjaga Pelayanan Kesehatan dapat terselenggaranya dengan berdasarkan standar pelayanan

E.  Sumber Referensi Pola Tata Kelola  
Sumber referensi untuk menyusun Pola Tata Kelola Puskesmas antara lain adalah :

a.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
b.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum.
c.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
d. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik-Praktik Good Corporate Governance (GCG) di Lingkungan BUMN.
e.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/M.PAN/1/2007 Tanggal 25 Januari 2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
f.   Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK – BLUD ) Unit Pelaksanaan Teknis Puskesmas Pada Dinas Kesehatan Kota Bandar lampung.
g   Peraturan walikota Bandar Lampung nomor 28A Tahun 2012 tentang tarif Pelayanan Kesehatan dan sistem Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK – BLUD ) Unit Pelaksanaan Teknis Puskesmas Pada Dinas Kesehatan Kota Bandar lampung.
h. Praktik-praktik terbaik (best practices) penerapan etika bisnis dalam dunia usaha.


F. Perubahan Pola Tata Kelola  
Pola Tata Kelola puskesmas ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pola tata kelola puskesmas sebagaimana disebutkan di atas dan kebutuhan internal puskesmas, serta disesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organ puskesmas serta perubahan lingkungan.

 

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI


PUSKESMAS WAY LAGA adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung yang bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan serta berperan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Dengan demikian PUSKESMAS WAY LAGA merupakan salah satu Puskesmas yang berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta pusat pelayanan kesehatan strata pertama.

  1. Untuk melaksanakan tugas tersebut, PUSKESMAS WAY LAGA mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan rencana kerja dan anggaran RKA dan dokumen pelaksanaan anggaran DPA Puskesmas
b.    Pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran Puskesmas
c.    Pelaksanaan standar dan prosedur pelayanan kesehatan
d.    Penyusunan rencana strategis Puskesmas
e.    Penyelenggaraan pelayanan medis umum, kesehatan gigi dan mulut.
f.     Penyelenggaraan asuhan keperawatan.
g.    Penyelenggaraan pelayanan  penunjang medis terbatas
h.    Penyelenggaraan pelayanan keluarga berencana dan imunisasi
i.      Penyelenggaraan  pelayanan ambulance rujukan
j.      Penyelenggaraan pelayanan gadar bencana
k.    Penyelenggaraan konsultasi kesehatan perorangan dan rujukan
l.      Penyelengaraan pencatatan medis
m.   Penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan peralatan kedokteran, peralatan keperawatan, peralatan perkantoran dan peralatan kesehatan lainnya.
n.    Penyelenggaraan peningkatan dan penjaminan mutu pelayanan
o.    Penyelenggaraan keamanan dan keselamatan pasien
p.    Pelaksanaan koordinasi pelayanan kesehatan masyarakat
q.    Penanganan pengelolaan limbah medis
r.     Pengelolaan teknologi informasi Puskesmas
s.    Pelaksanaan promosi dan publikasi kegiatan pelayanan Puskesmas
t.      Pemberdayaan Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Kelurahan
u.    Pengelolaan kepegawaian keuangan dan barang
v.    Pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan
w.   Penyelenggaraan bimbingan praktik kerja lapangan untuk institusi yang telah ditentukan oleh Dinas kesehatan
x.    Penyusunan bahan pelaporan Dinas kesehatan yang terkait dengan tugas dan fungsi Puskesmas.
y.    Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas

1.  DPRD Kota Bandar Lampung
Adalah  organ  yang  memegang  kekuasaan  dalam  menetapkan  Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah, menetapkan persetujuan bersama  dengan Walikota terhadap anggaran Puskesmas melalui Raperda APBD,  melakukan pengawasan  terhadap pelaksanaan  Perda  tentang  APBD  dan  menyetujui pertanggungjawaban  pelaksanaan  anggaran Puskesmas  melalui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Disamping  itu  DPRD  Kota Bandar Lampung juga  memiliki  wewenang untuk:
1.1    Menyetujui  pemindahtanganan  tanah  dan/atau  bangunan  milik  Puskesmas.
1.2    Menyetujui  pemindahtanganan  barang  milik Puskesmas Kota Bandar Lampung selain  tanah  dan/atau  bangunan  . 

2.   Walikota Bandar Lampung
Adalah  organ  yang  mewakili  Pemerintah  Kota Bandar Lampung selaku pemilik Puskesmas, Walikota memiliki  kewajiban,  hak dan wewenang sebagai berikut :
2.1  Selaku pemilik  berkewajiban  untuk  melakukan  pembinaan    teknis kepada BLUD melalui Sekretaris  Daerah dan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung serta pembinaan keuangan BLUD melalui Dinas Pendapatan, Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah.
2.2    Selaku  Pemilik  berkewajiban  untuk  menjaga  tujuan  pendirian  Puskesmas tetap  terlaksana  dan  memberikan  manfaat  yang semaksimal mungkin  bagi  negara  dan  daerah  untuk  kepentingan  peningkatan kesejahteraan rakyat.
2.3    Selaku  pemilik  harus  memiliki  mekanisme  pengangkatan  dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Pejabat  Pengelola  BLUD.
2.4    Selaku  pemilik  harus  memiliki  mekanisme  penilaian  kinerja Puskesmas  dan  penilaian  kinerja  Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola  
2.5    Selaku  pemilik  harus  memiliki  mekanisme  untuk  mengesahkan  RSB, RBA dan Laporan Pertanggungjawaban Tahunan, dengan tepat waktu. 
2.6  Selaku  pemilik  harus  memiliki  mekanisme  baku  dan  transparan menyangkut pemberian persetujuan atas semua kegiatan Puskesmas yang memerlukan persetujuan Walikota .
2.7    Selaku pemilik  pada dasarnya mempunyai hak-hak sebagai berikut: 
2.7.1   Hak  untuk  melaksanakan  segala  wewenang  yang  tidak diserahkan  kepada  Dewan  Pengawas  dan/atau  Pejabat Pengelola.  
2.7.2   Hak  untuk  memperoleh  informasi  material  mengenai  Puskesmas secara tepat waktu dan teratur.
2.8    Selaku pemilik  mempunyai wewenang sebagai berikut: 
2.8.1   Membentuk Dewan Pengawas pada Puskesmas sesuai ketentuan yang berlaku.  
2.8.2   Mengangkat  dan  memberhentikan  Pejabat  Pengelola  dan Pejabat Struktural. 


2.    Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung selaku Dewan Pengawas Adalah organ BLUD PUSKESMAS WAY LAGA yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola, serta memberi saran dan masukan kepada Wali kota menyangkut pengolaan dan pengurusan puskesmas oleh Pejabat Pengelola.

Pembentukan Dewan Pengawas oleh Walikota dilakukan sesuai kebutuhan dan atau ketentuan-ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Walikota dan melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu semester dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Dalam menajalankan tugasnya,  dewan pengawas memiliki kewajiban sebagai berikut :
a.    Memeberikan pendapat dan saran kepada Walikota mengenai rencana strategis bisnis (RSB) rencana bisnis dan anggaran ( RBA) yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola.
b.    Mengikuti perkembangan kegiatan BLUD, memberikan pendapat dan saran kepada Walikota mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan BLUD
c.    Melaporkan kepada Walikota bila terjadi gejala menurunnya kinerja BLUD.
d.    Memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLUD dalam melaksanakan kepengurusan BLUD.
e.    Melaporkan kinerja Puskesmas kepada Walikota
f.     Memonitor tinjak lanjut hasil evalusi dan penilaian kinerja.

Dalam menjalankan tugasnya, dewan pengawas memilki kewenangan sebagai berikut :
a.    Melihat buku buku, surat serta dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluaan verivikasi dan memeriksa kekayaan Puskesmas.
b.    Meminta penjelasan dari Pejabat Pengelola atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut kepengurusan Puskesmas.
c.    Meminta Pejabat Pengelola atau pejabat lainnya mengahadiri rapat dewan pengawas.
d.    Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pejabat Pengelola dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

Dalam menjalankan tugasnya dewan pengawas memiliki hak – hak sebagai berikut :
a.    Memperoleh akses atas informasi tentang Puskesmas secara tepat waktu dan lengkap.
b.    Memperoleh imbalan jasa bulanan berupa honorarium yang besarnya ditetapkan dengan peraturan Walikota.
c.    Memilki sekretaris dewan pengawas yang dapat menjalankan fungsi kesekretariatan secara memadai apabila diperlukan.

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dewan pengawas dibebankan kepada Puskesmas dan secara jelas dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Puskesmas.



3.  Struktur Organisasi PPK-BLUD
Struktur Organisasi Puskesmas Way Laga setelah penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) ditetapkan berdasarkan SK Walikota Bandar Lampung No.586/IV-41/HK/2012 tertanggal 16 Juli 2012 tentang pemberlakuan Pola Pengelolaan pada Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung sebagai Layanan Umum Daerah.
   Pembentukan dan Susunan Organisasi PUSKESMAS WAY LAGA   sebagai berikut :
           a. Pejabat Pengelola Puskesmas
           b. Pejabat Keuangan
               1.  Umum dan Kepegawaian, 
               2.  Inventaris Barang
               3.  Keuangan
           c. Pejabat Teknis
  1.  Upaya Kesehatan wajib, terdiri dari  :
1.1.    Program Promosi Kesehatan.
1.2.    Program Kesehatan Lingkungan.
1.3.    Program Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
        ( KIA-KB ).
1.4.    Program Gizi.
1.5.    Program Pemberantasan Penyakit Menular ( P2M).
1.6.    Pengobatan.
               2.    Upaya Kesehatan Pengembangan, terdiri dari  :
2.1.    Program Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS ).
2.2.    Program Kesehatan Olahraga.
2.3.    Program Kesehatan Kerja
2.4.    Program Kesehatan Gigi dan Mulut.
2.5.    Program Kesehatan Mata.
2.6.    Program Kehehatan Usia Lanjut ( Usila ).
2.7.    Program Kesehatan Jiwa.
2.8.    Perawatan Kesehatan Masyarakat.
2.9.    Pengawasan Pengobatan Tradisional.
3.        Upaya Kesehatan Penunjang, terdiri dari  :
3.1.    Laboratorium.
3.2.    Pencatatan & Pelaporan ( SP2TP ).
3.3.    Farmasi.
           d. Puskesmas Pembantu ( PUSTU ).
1.    Puskesmas Pembantu Pidada.
2.    Puskesmas Pembantu Way Gubak.

Bagan struktur organisasi PUSKESMAS WAY LAGA ( lihat di lampiran)

4. Uraian Tugas
4.1   Pejabat Pengelola Puskesmas
Pimpinan BLUD (Puskesmas RBI)  adalah seorang Pejabat Pengelola Puskesmas. Pejabat Pengelola adalah pimpinan tertinggi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan puskesmas yang bertanggungjawab kepada Walikota Bandar Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.

Pejabat Pengelola memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut :
a.    Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD.
b.    Menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) BLUD.
c.    Menyiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan.
d.    Mengusulkan calon pengelola keuangan dan pelaksana teknis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan  yang berlaku.
e.    Menetapkan pengelola lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pengelola yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
f.     Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional dan  keuangan BLUD kepada Walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
4.2.    Pejabat Keuangan
Kepala Sub Bagian Tata Usaha bertindak sebagai Koordinator Keuangan, Inventaris dan Kepegawaian yang bertanggungjawab kepada pimpinan BLUD (Kepala UPT) dan berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan Puskesmas yang memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a.   Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
b.  Menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BLUD.
c.    Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLUD.
d.   Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan.
e.    Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
f.    Memberikan pelayanan administrasi kepada semua unsur yang    
      ada di lingkungan BLUD.
g.    Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan organisasi perencanaan, tata usaha umum dan kepegawaian, serta keuangan.
h.  Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya,
i.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan  
BLUD (Pejabat Pengelola Puskesmas).
.
 4.3  Pejabat Teknis  
 Pejabat Teknis pada Puskesmas merupakan Upaya Pelayanan Kesehatan yang terdiri dari :
a.    Upaya Kesehatan Wajib
Terdiri dari 6 Program Kesehatan yang wajib dijalankan oleh Puskesmas terdiri dari: Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, KIA - KB, Gizi, P2M dan Pengobatan.
Penanggung jawab pelaksanaan masing – masing program diatas adalah seorang koordinator, adapun tugas pokoknya adalah sebagai berikut :.
1.   Koordinator Pomosi Kesehatan ( Promkes )
-       Menggerakkan dan membimbing masyarakat dalam wilayah kerja puskesmas.
2.     Koordinator Kesehatan Lingjkungan ( Kesling )
-       Mengkoordinir dan menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan sesuai standar yang telah ditentukan.
3.     Koordinator KIA – KB
-       Menyelenggarakan pelayanan KIA dan KB di puskesmas.
4.     Koordinator Gizi
-       Mengamati keadaan gizi masyarakat dan mengupayakan perbaikan gizi masyarakat.
5.     Koordinator Pembrantasan Penyakit Menular ( P2M )
-       Membantu pimpinan melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular langsung ( TBC ) dan bersumber binatang ( Malaria dan DHF ).
6.     Koordinator Pengobatan
-       Mengkoordinir penyelenggaraan, pemeriksaan dan pengobatan rawat jalan.
Untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan di puskesmas dibentuk satuan pelaksana pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dan ketersediaan sumber daya;
1.    Untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pelayanan pada satuan pelayanan kesehatan ditetapkan satu orang koordinator pelayanan.
2.    Koordinator sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pengelola PUSKESMAS WAY LAGA
3.    Koordinator sebagaimana dimaksud berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pengelola PUSKESMAS WAY LAGA dan bukan jabatan struktural
4.    Koordinator pelayanan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
1.    Mengkoordinasikan penyusunan bahan rencana kerja  dan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran DPA puskesmas
2.    Memonitor, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan standar dan prosedur pelayanan kesehatan
3.    Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pelayanan pada satuan pelaksana pelayanan kesehatan
4.    Melaksanakan penanganan keluhan pelanggan pelayanan kesehatan
5.    Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pelayanan di puskesmas pembantu
6.    Melakukan koordinasi kesehatan masyarakan dengan unit terkait
7.    Menyelenggarakan bimbingan praktik kerja lapangan untuk institusi yang telah ditetapkan dinas kesehatan
8.    Mengkoordinasikan laporan puskesmas induk dan satuan pelaksana pelayanan kesehatan
9.    Melaporkan pelaksanaan tugas koordinator pelayanan
Satuan pelaksana  pelayanan kesehatan sebagaimana di maksud adalah
·         Satuan pelaksana pelayanan medis umum
·         Satuan pelaksana pelayanan kesehatan gigi dan mulut
·         Satuan pelaksana pelayanan kesehatan ibu dan anak dan
·         Satuan pelaksana pelayanan gadar dan bencana
b.   Upaya Kesehatan Pengembangan
Terdiri dari 9 Program Kesehatan yang masing – masing programnya di laksanakan oleh seorang koordinator yang memiliki tugas pokok sebagai berikut  :
1.    Koordinator Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS )
-      Membina dan mengawasi upaya kesehatan sekolah yang ada di wilayah kerja puskesmas.
2.     Koordinator Kesehatan Olahraga
-       Membina dan mengawasi upaya kesehatan yang berhubungan dengan kegiatan olahraga.
3.     Koordinator Kesehatan Kerja
-       Membina kesehatan, keselamatan pekerja, serta lingkungan tempat kerja yang sehat.
4.     Koordinator Kesehatan Gigi & Mulut
-       Menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pencegahan penyakit gigi dan mulut dalam wilayah kerja puskesmas.
5.     Koordinator Kesehatan Mata
-       Membantu pimpinan dalam upaya pelayanan kesehatan mata di wilayah kerja puskesmas.
6.   Koordinator Kesehatan Usia Lanjut ( Usila )
- Melaksanakan kegiatan pembinaan, perawatan, pemeriksaan penyuluhan kesehatan kepada penduduk usia lanjut di wilayah kerja puskesmas.
7.     Koordinator Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas)
-     Membantu pimpinan dalam membina kegiatan perawatan kesehatan masyarakat di luar gedung puskesmas.
8.     Koordinator Kesehatan Tradisional
-       Membina dan mengawasi pelayanan kesehatan dan pengobatan tradisional yang ada di wilayah kerja puskesmas.

c. Upaya Kesehatan Penunjang
Terdiri dari 3 program yang juga masing – masing dikoordinir oleh koordinator dengan tugas pokok sebagai berikut :
1.    Koordinator Laboratorium
-       Mengkoordinir pemeriksaan laboratorium dan penyediaan reagensia yang diperlukan oleh puskesmas.
2.    Koordinator Pencatatan dan Pelaporan ( SP2TP)
-       Menyiapkan laporan, perencanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan puskesmas serta membantu pimpinan dalam proses menajemen yang ada di puskesmas.
3.    Koordinator Farmasi
-       Mengkoordinir penyelenggaraan Apotek puskesmas, termasuk administrasi obat – obtan serta penyimpannya.

d.    Puskesmas Pembantu
Tenaga Puskesmas Pembantu terdiri dari  bidan dan  perawat kesehatan yang dalam kesehariannya memiliki tugas pokok sebagai berikut :
1.  Menyelenggarakan sebagian kegiatan pokok Puskesmas sesuai dengan kompetensi tenaga dan peralatan yang dimiliki.
2.  Menyusun dan mengajukan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Puskesmas Pembantu sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Puskesmas Induk.
3.  Sebagai unsur penunjang kegiatan Puskesmas dalam mendekatkan dan meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat di wilayah kerja puskesmas.
4.  Merujuk penderita / klien sesuai dengan kebutuhan kepada dokter Puskesmas, dokter rumah sakit terdekat yang diperkirakan mempunyai kemampuan mengatasi kasusnya.
5.  Membina dan memberikan bimbingan teknis kepada posyandu serta kegiatan peran serta masyarakat di wilayah kerjanya.
6.  Melaporkan adanya kejadian luar biasa dalam waktu 24 jam kepada Pejabat Pengelola Puskesmas untuk diteruskan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota.
7.  Menghimpun catatan/ register kegiatan ( Pelaporan ) untuk disampaikan kepada Pejabat pengelola Puskesmas sebagai atasan langsung.

BAB III
PROSEDUR KERJA


Prosedur kerja setiap proses pengelolaan manajerial dan pelayanan telah didokumentasikan dalam Standard Operating Procedure (SOP). SOP merupakan acuan bagi seluruh insan PUSKESMAS WAY LAGA dalam melaksanakan pekerjaan. Acuan pelaksanaan pekerjaan merupakan bagian vital dalam pengelolaan PUSKESMAS WAY LAGA dan diharapkan merupakan suatu standar baku dalam proses bisnis puskesmas sehingga pelayanan kepada seluruh pengguna dapat mencapai standar yang diinginkan.
SOP PUSKESMAS WAY LAGA dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik pelayanan manajemen, pelayanan medis, maupun pelayanan non medis telah ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Puskesmas.
SOP ini telah didokumentasikan, disosialisasikan, dan diimplementasikan di setiap instalasi dan unit kerja lainnya. Dengan adanya SOP ini diharapkan pelaksanaan atau proses kinerja dan layanan pada setiap unit kerja dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan manual mutu. Dengan prosedur kerja ini pula dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil kinerja dari setiap proses kinerja.
SOP yang telah ditetapkan, secara ringkas uraiannya adalah sbb:
A.  Pelayanan Manajemen
1.  Prosedur Pelayanan Umum dan Kepegawaian
Adalah dokumen yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan dan aktor yang berperan dalam kegiatan. Sebagai suatu aturan, regulasi, dan kebijakan yang secara terus menerus menjamin perilaku yang benar bagi seluruh pegawai instansi pemerintah maka SOP sangat tepat diterapkan pada aktivitas administrasi perkantoran yang relatif bersifat rutin, berulang serta menghendaki adanya keputusan yang terprogram guna melayani pelanggannya.

2.  Prosedur Pelayanan Keuangan
a. Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi Pendapatan BLUD Puskesmas.
b.   Prosedur Penatausahaan keuangan  Akuntansi Belanja BLUD Puskesmas bersumber dari :
1) Jasa Layanan
2) Hibah
3) Hasil kerjasama sama dengan lain
4) APBD
5) APBN
6) Lain-lain pendapatan BLUD yang sah

3.   Prosedur Perencanaan SDM, Peralatan,dan Sarana Kesehatan Lainnya
 a. Perencanaan SDM Kesehatan
b. Perencanaan Peralatan Kesehatan
c. Perencanaan Sarana Kesehatan Lainnya

B.  Pelayanan Medis
1.               Pelayanan Rawat Jalan
a.    Poliklinik
Poliklinik Rawat Jalan terdiri dari Klinik Umum,Klinik Gigi ,KIA
Prosedur rawat jalan pada poliklinik menguraikan langkah-langkah pemberian pelayanan kepada pasien rawat jalan mulai dari pemilahan kelompok pasien, pendaftaran dan pembayaran jasa layanan, dan pemberian layanan kesehatan pada masing-masing poli, serta tindakan lanjutan yang diperlukan oleh pasien.
Prosedur rawat jalan melalui Poliklinik selengkapnya dapat dilihat pada SOP.
b.    Unit Gawat Darurat
PUSKESMAS WAY LAGA belum memiliki ruang khusus unit gawat darurat,Tetapi Puskesmas Way laga memiliki Ruang Tindakan Medik untuk mengatasi tindakan kegawat daruratan Pelayanan Primer. Prosedur pada penanganan kasus Gawat Darurat menguraikan langkah-langkah mengutamakan penanganan pasien yang sifatnya gawat dan darurat sejak pasien datang hingga  tindakan lanjutan yang diperlukan pasien seperti dirujuk ke rumah  sakit. Prosedur rawat jalan melalui UGD/ unit tindakan medis selengkapnya dapat dilihat pada SOP.
C.  Pelayanan Penunjang Medis
a.                                     Laboratorium
Prosedur penunjang medis menguraikan pemberian layanan berupa layanan laboratorium, kepada pasien sesuai surat pengantar dari Poliklinik BP, KIA-KB, UGD.
Prosedur pemberian layanan penunjang medis selengkapnya dapat dilihat pada SOP.
 

b.     Apotek
Prosedur layanan obat menguraikan pemberian pelayanan penyediaan obat-obatan kepada pasien sesuai resep dari Poli Rawat ,UGD dan pelayanan di luar gedung seperti kegiatan puskesmas keliling, perkesmas, dan posyandu (balita dan lansia).
Prosedur layanan obat di apotik selengkapnya dapat dilihat pada SOP.

D.  Pelayanan Non Medis
1.    Prosedur Pelayanan Gizi
Prosedur pelayanan gizi menguraikan pemberian layanan gizi berupa penyuluhan PUGS, konseling atau klinik gizi untuk terapi diet untuk pasien Poliklinik, dan dalam bentuk perencanan dan pengolahan makanan biasa/khusus.
Prosedur pelayanan gizi selengkapnya dapat dilihat pada SOP.

2.    Prosedur Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Prosedur pemeliharaan sarana dan prasarana menguraikan tindakan pemeliharaan atau perbaikan terhadap sarana dan prasarana kedokteran/kesehatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan atau berdasarkan laporan dari users, baik dilakukan sendiri atau oleh pihak lain, dan pembuatan laporan penyelesaian pekerjaan.
Prosedur pemeliharaan sarana dan prasarana selengkapnya dapat dilihat pada SOP.

3.    Prosedur Pelayanan Pusling
Prosedur pelayanan pusling menguraikan pemberian layanan ambulance bagi pasien yang memerlukannya dalam rangka rujukan ke rumah sakit.
Prosedur pelayanan ambulance selengkapnya dapat dilihat pada SOP.

4.    Prosedur Rekam Medik
Prosedur rekam medik menguraikan proses penanganan data pasien mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen/data pasien, pengkodean, pengindeksan, dan pengarsipan.
Prosedur rekam medik selengkapnya dapat dilihat pada SOP.

5.    Prosedur Kesehatan Lingkungan
Prosedur kesehatan lingkungan menguraikan langkah-langkah pemeriksaan air limbah, limbah padat berbahaya, serta air bersih secara berkala dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Prosedur kesehatan lingkungan selengkapnya dapat dilihat pada SOP.




BAB IV
PENGELOMPOKAN FUNGSI 

Pengelompokkan fungsi menggambarkan pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian organisasi.
Dari uraian struktur organisasi PUSKESMAS WAY LAGA beserta uraian tugasnya sebagaimana disebutkan pada BAB II, dapat disimpulkan bahwa organisasi Puskesmas telah dikelompokkan sesuai dengan fungsi yang logis, sebagai berikut:
a. Telah dilakukan pemisahan fungsi yang tegas di antara Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin BLUD (Kepala UPT Puskesmas), Pengelola Keuangan (Sub Bagian Tata Usaha), dan Koordinator ( Upaya Kesehatan Wajib, Upaya Kesehatan Pengembangan, Upaya Kesehatan Penunjang ).
b. Adanya pembagian tugas pokok dan kewenangan yang jelas untuk masing-masing fungsi dalam organisasi.
d. Adanya sistem pengendalian intern yang memadai. Hal ini antara lain tercermin dari adanya kebijakan dan prosedur yang membantu setiap unit organisasi dalam Puskesmas untuk melaksanakan kewajibannya dan menjamin bahwa tindakan pengendalian telah dilakukan untuk mengatasi risiko yang dihadapi dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi. Kegiatan pengendalian tersebut termasuk serangkaian kegiatan seperti kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian terhadap prestasi kerja, pembagian tugas, serta pengamanan terhadap aset organisasi.



BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA


Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan pengambilan kebijakan yang jelas, terarah dan berkesinambungan mengenai sumber daya manusia pada suatu organisasi dalam rangka memenuhi kebutuhannya baik pada jumlah maupun kualitas yang paling menguntungkan sehingga organisasi dapat mencapai tujuan secara efisien, efektif, dan ekonomis. Organisasi modern menempatkan pegawai pada posisi terhormat yaitu sebagai aset berharga (brainware) sehingga perlu dikelola sebagaimana mestinya baik saat penerimaan, selama aktif bekerja maupun setelah purna tugas.
1.    Pegawai Negeri Sipil pada Puskesmas Induk dan Puskesmas Pembantu merupakan Pegawai Negeri Sipil  Daerah.
2.    Pengelolaan kepegawaian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian negara.
3.    Dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian Puskesmas Induk dan Puskesmas Pembantu mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah melalui BKD berkoordinasi kepegawaian Dinas Kesehatan.
4.    Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat mepunyai pegawai non Pegawai Negeri Sipil.
5.      Pengelolaan pegawai non Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A. Perkembangan Jumlah SDM
Peningkatan SDM dalam jumlah yang cukup memadai merupakan salah satu kebijakan manajemen untuk mewujudkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah kerja PUSKESMAS WAY LAGA  Bandar Lampung dan sekitarnya. Jumlah SDM disesuaikan dengan tugas, fungsi dan beban kerja yang ada sehingga operasional puskesmas dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

B. Pengembangan Sumber Daya Manusia
Dari gambaran kondisi sumber daya manusia tersebut di atas, maka program pengembangan sumber daya manusia PUSKESMAS WAY LAGA lima tahun ke depan diarahkan pada pemenuhan jumlah SDM agar berada pada rasio yang ideal, hal ini juga terkait dengan kelengkapan sarana medis, kecukupan dana, kesiapan gedung, fasilitas pendukung, dan lain-lain. Selain itu, pengembangan sumber daya manusia juga diarahkan agar memenuhi kualifikasi SDM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelayanan kesehatan kepada pasien/masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pemenuhan kebutuhan tenaga kerja disesuaikan dengan kebutuhan puskesmas dengan tetap memperhatikan penempatan pegawai dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

1) Program Pengembangan
Program pengembangan SDM pada PUSKESMAS WAY LAGA dijabarkan sebagai berikut: .
a.  Merintis kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pengembangan  kemampuan SDM baik tenaga medis, paramedis maupun administrasi melalui kegiatan penelitian, kegiatan ilmiah, diskusi panel, seminar, simposium, lokakarya, penulisan buku, studi banding, dll.
b.  Meningkatkan standar pendidikan tenaga administratif yang potensial, terutama ke jenjang S1.

2) Pola Rekruitmen
Dokter, tenaga fungsional dan tenaga administrasi PUSKESMAS WAY LAGA dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil maupun tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan puskesmas.
Pola rekrutmen SDM baik tenaga medis, paramedis maupun non medis pada Puskesmas Way Laga adalah sebagai berikut:
(1)  SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pola rekrutmen SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Puskesmas dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah  Kota Bandar Lampung, dengan tahapan sebagai berikut:
a. Persiapan Pengadaan Calon PNS
b. Pendaftaran
c. Pelaksanaan Ujian
d. Penentuan kelulusan
e. Pengangkatan
 f. Pengendalian dan Pengawasan
g. Ketentuan Lain
(2)  SDM yang berasal dari Tenaga Profesional Non-PNS
Pola rekrutmen SDM yang berasal dari tenaga profesional non-PNS dilaksanakan sebagai berikut:
a.  Rekrutmen SDM dimaksudkan untuk mengisi formasi yang lowong atau adanya perluasan organisasi dan perubahan pada bidang-bidang yang sangat mendesak yang proses pengadaannya tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah.
b.  Tujuan rekrutmen SDM adalah untuk menjaring SDM yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, memiliki kompetensi sesuai dengan tugas yang akan diduduki sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan serta mencegah terjadinya unsur KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) dalam rekrutmen SDM.

DATA KETENAGAAN
DI UPT PUSKESMAS WAY LAGA TAHUN 2013

No.
Jenis Ketenagaan
Puskesmas
Pustu
Jumlah
Ket.
1
Dokter Umum
1
0
1

2
Dokter Spesialis
0
0
0

3
Dokter Gigi
1
0
1

4
Sarjana Keperawatan
1
0
1

5
Sarjana Kesmas
1
1
2

6
SAA
0
0
0

7
D-III Farmasi
1
0
1

8
Apoteker
0
0
0

9
D-III Fisio Teraphy
0
0
0

10
SPAG / D-III Gizi
1
0
1

11
D-III Perawat Gigi
0
0
0

12
SPRG
1
0
1

13
SPK
2
0
2

14
D-III Perawat
0
0
0

15
D-III Kebidanan
0
2
2

16
D-III Analis
0
0
0

17
D1 Kebidanan
1
1
2

18
Sanitarian
1
0
1

19
Pekarya Kesehatan/SMA
0
2
2

20
Juru Mudi
0
0
0

21
Bidan PTT
0
0
0
2 Poskel
22
Perawat Kontrak
0
0
0
4 Poskel
23
Tenaga Sukarela / TKS
1
1
2


Jumlah total
12
7
19


3) Disiplin Pegawai
a)  SDM yang berasal dari PNS
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalm peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Berdasarkan   PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka bila terdapat pelanggaran disiplin atau indisipliner, pegawai negeri sipil yang bersangkutan akan di jatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tingkat hukuman disiplin yang terdiri dari : hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Adapun jenis hukuman disiplin sesuai dengan tingkatannya dapat dijelaskan sebagai berikut :
                     Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas : teguran lisan, teguran tertulis  dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

                     Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam PP no 53 tahun 2010 adalah sebagai berikut : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

 
b.SDM Yang Bukan berasal dari PNS

Jika terdapat pelanggaran disiplin atau indisipliner untuk SDM yag berasal dari non PNS, maka tindakan atau sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan dari Pimpinan BLUD Puskesmas Way Laga selaku Pimpinan di Unit kerja yang bersangkutan, dengan petunjuk dan bimbingan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.




BAB VI
KEBIJAKAN


A.  Kebijakan Layanan Jasa, Tarif, dan Sistem
1.  Standar Pelayanan Minimum  (SPM)
Walikota menetapkan  Standar  Pelayanan  Minimum Puskesmas  untuk memastikan  bahwa  seluruh  pelanggan  telah memperoleh layanan secara profesional sesuai standar, yang mencakup kualitas fasilitas, kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. 
Pejabat  Pengelola  BLUD harus  menetapkan  mekanisme  pemberian layanan  jasa  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku. Pemberian  jasa  pelayanan  kesehatan  dilaksanakan  oleh  staf medis  dan  tenaga  kesehatan  lainnya  secara  profesional sesuai  dengan  standar  profesi,  kompetensi  dan  pelayanan medis dalam  rangka mencapai kualitas layanan yang dipersyaratkan melalui  penerapan sistem manajemen mutu untuk menjamin kepuasan pelanggan dan seluruh stakeholders.

2.  Tarif  Layanan 
Walikota    menetapkan  tarif  layanan  atas  usulan  Pejabat Pengelola  BLUD melalui Sekretaris Daerah dengan  mempertimbangkan  kontinuitas  dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetensi yang sehat.
Pejabat  Pengelola  BLUD menetapkan  strategi  dan  kebijakan terhadap  pemberian  layanan  kesehatan  serta  melakukan pengawasan atas pelaksanaannya. Oleh karenanya, Pejabat Pengelola BLUD harus melakukan penghitungan biaya per unit setiap jenis layanan (cost finding) sebagai dasar pengambilan kebijakan mengenai penetapan tarif layanan kesehatan, misalnya kebijakan pemberian subsidi tarif layanan kesehatan kepada pasien tidak mampu. Oleh karenanya, Pejabat Pengelola BLUD harus melakukan reviu  biaya per unit setiap jenis layanan secara berkala.
Pejabat  Pengelola  melakukan evaluasi  kualitas  pemberian jasa  pelayanan  yang  telah  dilakukan  pada  akhir  periode sebagai bahan masukan pada periode berikutnya. 
3.  Sistem Penatausahaan dan Akuntansi  Pengelolaan BLUD
Pejabat Pengelola menetapkan pedoman mengenai sistem penatausahaan dan akuntansi yang diterapkan untuk pengelolaan keuangan dan penyusunan pertanggungjawaban BLUD sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta disusun berdasarkan pengendalian internal yang memadai. Selanjutnya Pejabat pengelola Puskesmas menyelenggarakan sistem penatausahaan dan akuntansi sesuai pedoman yang telah ditetapkan tersebut, baik secara manual maupun komputerisasi.
Pejabat Pengelola menetapkan organisasi dan pengelola yang berwenang dalam penatausahaan dan akuntansi pengelolaan keuangan BLUD.
Output sistem berupa laporan keuangan BLUD, khususnya pada akhir semester dan akhir tahun dikonsolidasikan dengan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
 4.      Remunerasi
Walikota menetapkan Remunerasi atas usulan Pejabat BLUD melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota yang diberikan dalam bentuk gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pension. Adapun faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pengelolaan Remunerasi adalah :
a.    Jumlah aset yang dikelola BLUD, tingkat pelayanan, serta produktivitas
b.    Pertimbangan persamaannya dengan industri pelayanan sejenis
c.    Kemampuan Pendapatan BLUD
d.    Kinerja Operasional BLUD dengan mempertimbangkan antara lain Indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.
Remunerasi pejabat pengelola BLUD dan pegawai BLUD diberikan berdasarkan indikator penilaian:
a. pengalaman dan masa kerja
b. jabatan yang disandang
c. resiko kerja
d. tingkat kegawatdaruratan
e. Ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku
f. Hasil/capaian Kinerja
.
B.  Kebijakan Pengelolaan Lingkungan dan Limbah

Limbah puskesmas meliputi semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan puskesmas dalam bentuk padat, cair dan gas, merupakan bahan yang tidak berguna, tidak digunakan atau terbuang. Limbah puskesmas dapat dibedakan menjadi limbah medis dan non medis.

Limbah cair terdiri dari semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari puskesmas yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
Limbah klinis berupa limbah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan gigi, veterany, farmasis atau yang sejenis, pengobatan, perawatan, yang menggunakan bahan-bahan yang beracun, infeksius, berbahaya atau bisa membahayakan kecuali jika dilakukan dengan pengamanan tertentu.



BAB VII 
PROSES TATA KELOLA


  A.   Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola
 (Permendagri Nomor 61 tahun 2007 pasal 34, 35, 36, 37)
1     Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.
2     Pejabat  Pengelola  dan Pegawai BLUD dapat berasal dari pegawai  negeri sipil dan/atau tenaga profesional non pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLUD.
3     Syarat    pengangkatan   dan    pemberhentian  pejabat  pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari pegawai negeri sipil disesuaikan dengan ketentuan perundangan-undangan di bidang kepegawaian.
4     Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan Pegawai BLUD yang berasal dari tenaga profesional non pegawai negeri sipil dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota  setelah mendapat persetujuan Walikota.
5     Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pejabat pengelola BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Kompetensi merupakan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelola BLUD berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas. Kebutuhan praktik bisnis yang sehat merupakan kesesuaian antara kebutuhan jabatan, kualitas dan kualifikasi dengan kemampuan keuangan BLUD.
6     Pemilihan Pejabat Pengelola dilakukan dengan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan secara transparan, profesional, mandiri, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
7     Masa  jabatan  anggota  Pejabat  Pengelola   ditetapkan selama 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
8     Pejabat Pengelola diberhentikan oleh Walikota setelah masa jabatannya habis.
9     Pejabat  Pengelola  dapat  diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Walikota, apabila terbukti:
9.1.1     Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
9.1.2     Tidak melaksanakan ketentuan Undang-undang.
9.1.3     Terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD, dan
9.1.4     Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan/atau yang berkaitan dengan tugasnya dalam melaksanakan pengurusan atas BLUD.
10  Rencana pemberhentian dengan alasannya sebagaimana   dimaksud  dalam point 9 diberitahukan secara tertulis oleh Walikota kepada anggota Pejabat Pengelola yang bersangkutan.
11  Keputusan pemberhentian ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri secara tertulis dan disampaikan kepada Walikota paling lambat dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak Pejabat Pengelola yang bersangkutan diberitahu secara tertulis.
12  Selama rencana pemberhentian masih dalam proses maka Pejabat Pengelola yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya namun tidak boleh membuat keputusan/kebijakan strategis.
13  Jika dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri Walikota tidak memberikan keputusan pemberhentian Pejabat Pengelola tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
14  Kedudukan sebagai Pejabat Pengelola berakhir dengan              dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Walikota.

B.  Program Pengenalan
1    Pejabat Pengelola yang baru wajib diberikan program pengenalan mengenai BLUD Puskesmas.
2    Tanggung jawab untuk mengadakan program pengenalan Pejabat        Pengelola yang baru berada pada Pimpinan BLUD (Kepala UPT Puskesmas).
3   Program pengenalan meliputi:
3.1    Pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik pada BLUD Puskesmas.
3.2     Gambaran  mengenai  BLUD Puskesmas  berkaitan  dengan tujuan, sifat dan lingkup kegiatan, kinerja keuangan dan operasional, strategi, dan masalah-masalah strategis lainnya.
4.2     Keterangan  berkaitan  dengan  kewenangan  yang didelegasikan, audit internal dan eksternal, sistem dan kebijakan pengendalian internal.
4.3     Keterangan mengenai tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola.

C.  RSB dan RBA
1. Pejabat Pengelola wajib menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) lima tahunan dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan yang merupakan penjabaran RSB yang telah disahkan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Kota Bandar Lampung.
2.  Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebelum berakhirnya RSB, Pejabat Pengelola wajib menyampaikan rancangan RSB periode berikutnya.
3. Pejabat Pengelola wajib menyampaikan RBA yang telah disetujui        DPRD kepada PPKD untuk dimintakan pengesahan menjadi DPA selambat-lambatnya bulan Desember tahun anggaran yang bersangkutan.
4.   Walikota melalui Sekretaris Daerah, PPKD, Tim Anggaran Eksekutif memberikan masukan-masukan penyusunan RSB dan RBA, serta melakukan pembahasan bersama dengan Pejabat Pengelola sebelum memberikan persetujuannya.
5.    Pejabat Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan RSB dan        RBA serta melaksanakan evaluasi dan pengendaliannya.
6.    Perubahan RBA yang melampaui ambang batas maksimal harus        disetujui oleh Walikota, dan dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD.
7.    Walikota melalui Sekretaris Daerah memantau  pelaksanaan   RBA  dan kesesuaiannya dengan RSB, serta memberikan masukan-masukan dalam upaya pencapaiannya.

 D.  Pendelegasian Wewenang
1 Pendelegasian sebagian kewenangan Pejabat Pengelola kepada        Kepala Instalasi/Unit diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan pertimbangan untuk menunjang kelancaran tugas dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
2    Kepala Instalasi harus melaksanakan wewenang yang didelegasikan tersebut dengan penuh tanggungjawab dan memberikan laporan pelaksanaannya secara berkala kepada Pejabat Pengelola.
3    Pendelegasian wewenang dikaji secara periodik untuk disesuaikan dengan tuntutan perkembangan puskesmas.
4    Pendelegasian wewenang yang dilakukan tidak melepaskan tanggung jawab pejabat pengelola.
E.  Pengambilan Keputusan
1    Semua  keputusan  dalam  rapat  dilakukan berdasarkan  musyawarah untuk mufakat.
2    Setiap keputusan yang diambil harus memperhatikan kepentingan stakeholders puskesmas, risiko yang melekat, dan kewenangan yang dimiliki oleh setiap pengambil keputusan.
3 Hak mengemukakan pendapat dijunjung tinggi dalam upaya           memberikan masukan peningkatan kinerja Puskesmas.
4.   Keputusan-keputusan yang mengikat dapat pula diambil tanpa           diadakan rapat, asalkan keputusan itu disetujui secara tertulis.
5    Walikota dan Pejabat Pengelola harus konsisten dalam menjalankan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan.

F.  Akuntansi dan Pelaporan
1    Direktur menyampaikan laporan keuangan BLUD Puskesmas sebagai SKPD (Entitas Akuntansi) secara berkala setiap semester dan tahunan kepada Walikota dengan tembusan PPKD.
            1.1    Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja atau  Laporan Operasional Semester Pertama disertai dengan prognosis untuk enam bulan berikutnya sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya.
1.2    Laporan disiapkan oleh Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas dan disampaikan kepada Pimpinan BLUD selaku Pengguna Anggaran untuk ditetapkan sebagai laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja atau laporan operasional semester pertama serta prognosis untuk enam bulan berikutnya paling lama lima belas hari kerja setelah semester pertama tahun anggaran berkenaan berakhir.
1.3     Pejabat Pengelola Puskesmas menyampaikan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja atau laporan operasional semester pertama BLUD  Puskesmas serta prognosis untuk enam bulan berikutnya kepada Walikota melalui PPKD sebagai dasar penyusunan laporan realisasi APBD semester pertama paling lambat duapuluh hari kerja setelah semester pertama tahun anggaran berkenaan berakhir.
1.4     Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas menyiapkan laporan keuangan puskesmas tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Puskesmas untuk ditetapkan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD.
1.5     Laporan keuangan BLUD puskesmas tahunan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran atau Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan BLUD Puskesmas tersebut dilampiri dengan surat pernyataan  Pejabat Pengelola Puskesmas bahwa pengelolaan keuangan BLUD yang menjadi tanggungjawabnya telah diselenggarakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan standar akuntansi keuangan dan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Laporan Keuangan BLUD setidak-tidaknya terdiri dari:
1.6.1   Laporan realisasi anggaran/laporan operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode.
1.6.2   Neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
1.6.3   Laporan arus kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan / atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan
1.6.4   Catatan atas laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan disertai laporan mengenai kinerja.
1.6     Laporan keuangan BLUD Puskesmas tahunan disampaikan kepada Walikota melalui PPKD paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
1.7     Laporan keuangan BLUD disampaikan secara berkala kepada Walikota melalui PPKD, untuk dikonsolidasikan dengan laporan  pemerintah daerah secara berkala paling lambat dua bulan setelah periode pelaporan berakhir. Laporan keuangan BLUD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.
2    Setiap transaksi keuangan BLUD harus diakuntansikan dan  dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.
3    Akuntansi dan pelaporan keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Dalam rangka konsolidasi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terlebih dulu harus dilakukan penyesuaian atau dikonversikan ke Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan mengacu pada Permendagri nomor 13 Tahun 2006.
4    Pejabat Pengelola wajib mengungkapkan informasi penting dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Puskesmas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan obyektif.
5    Selain penyampaian laporan keuangan untuk tujuan internal maupun eksternal, Pejabat Pengelola menetapkan ketentuan dan mekanisme penyampaian laporan non keuangan atau laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban setiap bidang dalam suatu sistem pengendalian internal yang memadai.

G.   Penilaian Kinerja
1. Walikota menilai kinerja puskesmas dan Pejabat Pengelola melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
2.   Kinerja puskesmas yang dinilai sesuai dengan sasaran berikut indikator kinerja keberhasilan sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Bisnis yang dilaporkan secara berkala.
3.   Penilaian kinerja puskesmas dilakukan secara berkala dan dapat menjadi dasar pertimbangan Walikota untuk memutuskan peningkatan/penurunan atau pencabutan status BLUD Puskesmas.
4.   Kinerja Pejabat Pengelola dievaluasi secara berkala pada setiap akhir tahun anggaran atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan oleh Walikota dengan menggunakan kriteria penilaian yang umum  berlaku dalam puskesmas.
5.  Pejabat Pengelola Puskesmas menetapkan tolok ukur kinerja masing-masing pengelola program untuk mendukung kinerja puskesmas.
6.   Penilaian kinerja terhadap bidang dilakukan setiap tahun dan         dilakukan secara transparan.
H.   Pengendalian Internal
1    Pejabat Pengelola harus menetapkan Sistem Pengendalian Internal
yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset puskesmas, serta membantu manajemen dalam hal:
1.1  Upaya-upaya mengamankan harta kekayaan (safe guarding  of  assets);
1.2   Menciptakan keakuratan data akuntansi;
1.3   Menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan
1.4    Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat
     2     Sistem Pengendalian Internal antara lain mencakup hal-hal sebagai                  berikut :
2.1  Lingkungan Pengendalian Internal yang disiplin dan terstruktur, yang terdiri dari:
2.1.1  Integritas, nilai etika dan kompetensi pegawai
2.1.2   Filosofi dan gaya manajemen;
2.1.3   Cara yang ditempuh manajemen dalam  melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya;
2.1.4   Pengorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia;
2.1.5   Perhatian dan arahan yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola
2.2    Pengkajian dan Pengelolaan Risiko, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai dan mengelola risiko usaha relevan;
2.3    Aktivitas Pengendalian, yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan  puskesmas pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi, antara lain mencakup kebijakan dan prosedur yang membantu manajemen melaksanakan kewajibannya dan menjamin bahwa tindakan penting dilakukan untuk mengatasi risiko yang dihadapi dalam mencapai sasaran puskesmas. Kegiatan pengendalian                termasuk serangkaian kegiatan seperti kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas dan keamanan terhadap asset puskesmas.
2.4  Sistem Informasi dan Komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan keuangan mengenai kegiatan operasional, finansial, dan ketaatan atas ketentuan dan peraturan yang berlaku pada puskesmas, yang memungkinkan Pejabat Pengelola dan Manajemen untuk menjalankan dan mengendalikan kegiatan usahanya. Laporan tidak hanya berhubungan data internal, tetapi juga informasi tentang kejadian eksternal, kegiatan dan kondisi penting untuk menginformasikan pengambilan keputusan dan laporan eksternal.
2.5 Monitoring, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal, termasuk fungsi audit internal pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi puskesmas, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal, dengan ketentuan bahwa penyimpangan yang terjadi dilaporkan kepada Pejabat Pengelola dan tembusannya kepada Dewan Pengawas.

I. Pengadaan Barang dan Jasa
1.   Pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktik bisnis yang sehat.
2.   Pejabat Pengelola Puskesmas menetapkan mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan pemerataan kesempatan berusaha, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengendalian yang memadai.
3.   Pengadaan Barang dan Jasa dilaksanakan oleh pelaksana pengadaan yang dapat berbentuk pejabat, tim/panitia atau unit yang dibentuk oleh Pejabat Pengelola Puskesmas yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang dan / atau jasa guna keperluan BLUD Puskesmas.
4.   Pelaksana pengadaan terdiri dari personil yang memahami tatacara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan dan membuat laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada pejabat pengelola.

J. Informasi dan Komunikasi
1.   Pemerintah Kota, Pejabat Pengelola, dan stakeholders lainnya berhak memperoleh informasi yang lengkap dan akurat mengenai puskesmas secara proporsional.
2.   Pejabat Pengelola bertanggungjawab untuk memastikan agar informasi mengenai puskesmas diberikan kepada Walikota dan stakeholders  lainnya secara tepat waktu dan lengkap.
3.   Pejabat Pengelola Puskesmas melakukan komunikasi secara efektif dengan sesama Pejabat Pengelola, dan Walikota melalui media komunikasi yang tepat dan efisien.
4.   Pejabat Pengelola Puskesmas menetapkan kebijakan mengenai komunikasi dan pengelolaan informasi termasuk klasifikasi kerahasiaan informasi.

K.  Pelaksanaan Audit
1    Pelaksanaan audit atas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas dilakukan oleh BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dengan persetujuan Walikota dapat meminta BPKP Perwakilan Provinsi Lampung untuk melakukan audit. Audit terhadap laporan keuangan puskesmas oleh Auditor Eksternal tersebut bertujuan untuk memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan secara independen dan profesional.
2 Puskesmas harus menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan oleh Auditor Eksternal.
3    Auditor Eksternal menyampaikan laporan hasil audit kepada Walikota dan Pejabat Pengelola Puskesmas secara tepat waktu.
4    Pejabat Pengelola Puskesmas menindak lanjuti laporan hasil audit yang dilaksanakan Auditor Eksternal dan melaporkan perkembangan tindak lanjut tersebut kepada Walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan.
5    Walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan memantau perkembangan tindak lanjut atas laporan hasil audit Auditor Eksternal.
6    Inspektorat Kota Bandar Lampung sesuai tupoksinya melakukan audit kinerja atas penyelenggaraan dan pengelolaan BLUD Puskesmas secara berkala sesuai PKPT yang disusun. Hasil audit atas kinerja dilaporkan kepada Walikota dan Pejabat Pengelola  Puskesmas secara tepat waktu.
7    Tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kinerja menjadi tanggung jawab  Pejabat Pengelola Puskesmas dan melaporkan perkembangan tindak lanjut tersebut kepada Walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota.

L.   Pemantauan Ketaatan Tata Kelola
1.   Pemantauan ketaatan atas pelaksanaan tata kelola penyelenggaraan BLUD Puskesmas menjadi tugas dan wewenang Satuan Pengawas Internal. Dalam hal Satuan Pengawas Internal belum dibentuk, tanggung jawab pemantauan tersebut menjadi tanggung jawab Pejabat Pengelola  Puskesmas yang didelegasikan ke masing-masing Pengelola Keuangan dan Teknis.
2.   Pejabat Pengelola  Puskesmas menetapkan rapat Pengelola secara berkala minimal 1 (kali) sebulan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tata kelola BLUD Puskesmas. Rapat Pengelola tersebut , bila dipandang perlu, dapat mengundang Kepala Dinas Kesehatan Kota atau yang mewakili untuk mengadakan rapat bersama.
3.   Risalah rapat harus dibuat setiap menyelenggarakan rapat dan penyusunannya memperhatikan dinamika rapat termasuk adanya dissenting comments (perbedaan pendapat) yang sampai dengan berakhirnya rapat tidak diperoleh kata sepakat.
4.   Risalah asli harus didokumentasikan dan disimpan oleh Pejabat Keuangan  puskesmas (pihak yang diberi wewenang) dan harus selalu tersedia bila diperlukan.
M.  Hubungan dengan Stakeholders
1.   Pengguna Jasa
1.1  Puskesmas  menghormati  hak-hak  pasien  selaku  pengguna  jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.2    Puskesmas memenuhi  komitmennya  kepada  pengguna  jasa  sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.
1.3    Penanganan keluhan pengguna jasa dilakukan secara  profesional melalui mekanisme yang baku dan transparan.
2.   Mitra Usaha
2.1    Mitra usaha meliputi rekanan, BPJS Kesehatan asuransi  kesehatan lainnya, serta pihak ketiga lainnya.
2.2    Puskesmas menjalin kerjasama dengan mitra bisnis dilandasi dengan itikad  baik,  saling  menguntungkan,  akuntabilitas,  transparansi, kewajaran  dan  tidak  merugikan  stakeholders  serta  dituangkan  dalam kesepakatan secara tertulis.
2.3    Kerjasama  Puskesmas  dengan  mitra  usaha  dapat  berupa  transaksi jual  beli  barang  dan/atau  jasa  serta  Kerja  Sama  Operasional (KSO) dalam bentuk kerjasama pelayanan  kesehatan,  pendidikan  dan  pelatihan, pembangunan  gedung,  pemanfaatan  alat  kedokteran  dan  kerjasama lainnya yang sah.
2.4  Puskesmas  dan  mitra  bisnis  bermitra  secara  profesional  dengan mematuhi  setiap  kesepakatan  yang  telah  dituangkan  dalam  kontrak kerjasama.


3.   Pegawai
3.1    Pegawai  puskesmas  yang  terdiri  dari  tenaga  medis,  tenaga paramedis,  dan  tenaga  lainnya  adalah  aset  yang  sangat  berharga, maka  puskesmas  berkewajiban  meningkatkan  kompetensi  dan karakternya.  Puskesmas  dapat  memberikan  penghargaan  yang pantas kepada pegawai yang berprestasi. Dalam hal adanya terjadi masalah yang menyangkut tuntutan pasien terhadap tenaga medis/paramedis, puskesmas berkewajiban memberikan bantuan hukum yang diperlukan. Hubungan antara tenaga medis/paramedis dan non medis dengan pihak puskesmas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pejabat Pengelola  Puskesmas.

3.2    Setiap  kebijakan  puskesmas  yang  terkait  dengan  pegawai  disusun secara transparan, mengakomodasi kepentingan  pegawai  dan peraturan perundang-undangan yang terkait. 
3.3    Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai atau perjanjian dengan pegawai  dibuat  secara  tertulis  dengan  memuat  hak  dan  kewajiban setiap pihak secara jelas. 
3.4    Sistem  penilaian  kinerja  pegawai  ditetapkan dan dilaksanakan  secara adil dan transparan.
3.5    Puskesmas menciptakan kondisi kerja dengan selalu memperhatikan tingkat kesehatan dan keselamatan kerja pegawai. 
3.6    Dalam  melaksanakan  hubungan  kerja  dengan  pegawai,  puskesmas menghormati  hak  asasi  serta  hak  dan  kewajiban  pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
3.7    Puskesmas memberi kesempatan yang sama tanpa  membedakan senioritas, gender, suku, agama, ras, dan antar golongan.

4.   Pemerintah Selaku Regulator
4.1    Puskesmas  harus  mematuhi  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang  terkait  dengan  kegiatan  puskesmas  baik  yang menyangkut  layanan  jasa,  pegawai,  pelanggan,  masyarakat sekitar, lingkungan, sesama pelaku usaha,  perpajakan, perbankan  dan  lain-lain.
4.2    Puskesmas selalu berusaha untuk menjalin hubungan yang harmonis dan  konstruktif  atas  dasar  kejujuran  terhadap regulator  serta penyelenggara negara lainnya.
4.3    Puskesmas  mendukung  penerimaan  negara  dan  daerah  baik langsung maupun tidak langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.4  Puskesmas akan selalu meningkatkan kualitas layanan dalam upaya memberikan kontribusi terhadap  pembangunan pelayanan  Kesehatan di wilayah kerja PUSKESMAS WAY LAGA.

  5.       Masyarakat Sekitar dan Lingkungan
5.1    Puskesmas memegang teguh asas kepedulian dan keadilan terhadap masyarakat sekitar lingkungan operasional puskesmas.
5.2    Puskesmas  memastikan  bahwa  dalam  kegiatan  usaha  untuk pelayanan kesehatan, telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan dan senantiasa mempertimbangkan aspek lingkungan lainnya yang terkait.
5.3    Puskesmas selalu  berusaha  mendorong munculnya  kebutuhan masyarakat atas kesehatan lingkungan  serta  pengelolaan  sampah medis  secara  khusus  dalam  upaya  untuk  menjaga  kelestarian lingkungan hidup.


N.  Tanggung Jawab Sosial Puskesmas
  1. Puskesmas harus melaksanakan fungsi sosial tanpa mempengaruhi mutu pelayanan yang disediakan, antara lain berpartisipasi dalam penanggulangan bencana alam nasional atau lokal dan melakukan misi kemanusiaan puskesmas.
  2. Pengelola  menetapkan dan menjalankan program yang terkait  dengan  tanggung  jawab  sosial  puskesmas  secara  periodik dan melaporkannya kepada Walikota.
  3. Pengelola  harus  memastikan  bahwa  puskesmas  selalu berupaya mempedulikan kelestarian lingkungan alam dan lingkungan sosialnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
KODE ETIK


Dalam menjalankan BLUD Puskesmas yang berhubungan dengan lingkungan internal maupun eksternal, rumah sakit memiliki Kode Etik Puskesmas yang berpedoman kepada Kode Etik Puskesmas Indonesia (KODERSI) dan etika profesi tenaga kesehatan dan harus senantiasa menjunjung tinggi etika yang telah ditetapkan.

Setiap insan puskesmas wajib menjunjung tinggi nilai-nilai etika yang dibangun dalam puskesmas. Budaya organisasi dan budaya kerja yang dibangun untuk menjaga berlangsungnya lingkungan kerja harus berlandaskan etika yang berlaku seperti profesional, jujur, terbuka, peduli, dan tanggap terhadap setiap kegiatan rumah sakit serta kepentingan pihak stakeholders. Budaya organisasi dan budaya kerja dikembangkan untuk memotivasi pegawai dalam bekerja. Seluruh insan puskesmas harus menerapkan budaya organisasi dan budaya kerja yang berlandaskan etika puskesmas secara konsisten dan pelaksanaannya harus dilakukan evaluasi secara periodik.

Sistem nilai yang mencakup nilai-nilai (value), budaya kerja, budaya organisasi, etika kerja, etika usaha, dan etika profesi lebih lanjut diatur dalam Pedoman Perilaku sebagai Kode Etik Puskesmas  yang ditetapkan dengan Surat KeputusanKepala UPT Puskesmas.




BAB IX
PENUTUP

1.   Seluruh  kebijakan  Puskesmas  harus  berpedoman  pada  dan  tidak bertentangan dengan Pola Tata Kelola  ini. Kebijakan puskesmas tidak  terbatas  pada Surat Keputusan Walikota, Surat  Edaran  Kepala Dinas Kesehatan,  dan seluruh  Buku  Pedoman  Puskesmas. Kebijakan Puskesmas yang  telah diterbitkan dan bertentangan  dengan  Pedoman Tata Kelola ini wajib disesuaikan.
2.   Pola Tata Kelola ini ditelaah dan dimutakhirkan secara berkala  untuk disesuaikan  dengan  fungsi,  tanggung  jawab,  dan  wewenang  organ-organ puskesmas serta perubahan lingkungan yang terjadi.
3.   Setiap  perubahan  terhadap  Pola Tata  Kelola  harus  disetujui  oleh Walikota.
4.   Hal-hal  lain  yang  tidak  dimuat  dalam  pedoman  ini  tetap  mengacu  pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.   Pola Tata Kelola ini dinyatakan berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Walikota Bandar Lampung.







1 komentar:

  1. Sands Casino: $30 no deposit bonus + 300 free spins
    The Sands Casino online casino is offering new players a $30 no deposit bonus + 300 septcasino free spins! 바카라사이트 You get $30 free and 200 free spins after deposit. หารายได้เสริม

    BalasHapus